Hargo.co.id, GORONTALO – Dalam melakukan perekrutan tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT), Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) diminta untuk merekrut sesuai kebutuhan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorut, Matran Lasunte saat dihubungi belum lama ini usai pelaksanaan konsultasi dengan pihak KemenPAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dari konsultasi itu, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk merekrut tenaga honorer.
“Memang daerah diberikan kesempatan untuk mengangkat tenaga honor sesuai dengan kebutuhan, namun tidak boleh ada tenaga honor yang baru. Yang diangkat merupakan tenaga honor lama dan sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Matran menjelaskan, sebelumnya daerah dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN. Hal itu diatur dalam Pasal 96 PP 49/2018. Namun, kata Matran, aturan ini tak berlaku lagi dan pengangkatan dikembalikan lagi ke daerah masing-masing, dalam artian disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

“Ini kabar gembira bagi para honorer atau PTT di Gorut, terkait dengan Surat Keputusan (SK) yang mereka pertanyakan sampai saat ini karena belum ada kejelasannya,” kata Matran.
“Namun ada batasan waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat yakni sampai pada November 2023,” imbuhnya.
Catatan lainnya yang diperoleh dari hasil konsultasi tersebut yakni untuk rekrutmen tenaga honor daerah, memang dikembalikan lagi ke daerah, namun tenaga honor yang akan diangkat itu tidak boleh tenaga honor baru.
Hanya saja kata Matran, untuk waktunya itu hanya sampai November tahun 2023 ini, karena pemerintah pusat memberikan kesempatan terakhir, karena tahun 2024 mendatang, sudah tidak ada lagi.
“Sehingga, dengan kebijakan ini, pemerintah daerah harus segera menindak lanjutinya, dengan melihat berapa kebutuhan tenaga PTT, dan selanjutnya dikeluarkan SK mereka, mengingat para PTT ada yang telah bekerja sejak awal tahun berjalan ini,” ungkapnya.
Untuk itu, Matran berharap agar dengan solusi yang diberikan oleh pemerintah pusat tersebut akan membantu daerah dalam hal kebutuhan tenaga kerja.
“Dan kebutuhan tenaga kerja tersebut, tentu akan sangat membantu kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program yang telah disusun dan ditetapkan pada tahun anggaran 2023 ini,” tandasnya.(*)
Penulis: Alosius M. Budiman