Hargo.co.id, GORONTALO – Polemik yang terjadi di tubuh Bawaslu Kota Gorontalo kian menjadi pembicaraan publik akhir-akhir ini.
Nama Erman Katili yang lulus seleksi dan terpilih sebagai Komisioner Bawaslu Kota Gorontalo semakin santer dan menjadi sorotan berbagai pihak.
Salah satunya seperti yang disampaikan Koordinator Forum Demokrasi Provinsi Gorontalo, Salahudin Pakaya.
Menurutnya, polemik ini tidak bisa dibiarkan berlarut larut karena ini sudah menjadi konsumsi publik Gorontalo, bahkan nasional.
“Polemik terpilihnya anggota Bawaslu kota Gorontalo yang diduga sebagai pengurus partai politik ini harus diselesaikan secara serius oleh Bawaslu RI,” kata Salahudin.
Koordinator forum yang beranggotakan para mantan penyelenggara pemilu itu juga menyebut, persoalan ini mempertaruhkan nama Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
“Niat kami adalah menjaga marwah penyelenggara pemilu, supaya tetap mendapatkan kepercayaan rakyat. Apalagi ini di Bawaslu,” kata Salahudin.
Menurutnya, persoalan yang terlihat saat ini sudah terbukti secara administratif. Meski begitu, klarifikasi dari yang bersangkutan juga Aharus dihormati.
“Kalau dilihat dari aspek-aspek dokumennya secara administratif kan ini kelihatannya sudah terbukti, meskipun yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi. Itu kita hormati,” katanya.
Sebagai mantan penyelenggara pemilu, kata Salahudin, Anggota Forum Demokrasi Provinsi Gorontalo merasa tidak nyaman dengan situasi saat ini.
“Dengan adanya kejadian seperti ini membuat kita tidak nyaman. Apalagi ini menimbulkan polemik dan reaksi reaksi. Nda enak juga kita sebagai mantan penyelenggara,” kata Salahudin.
Saat ditanyakan apa yang seharusnya dilakukan Bawaslu RI, Salahudin mengatakan harus ada peninjauan ulang terhadap proses perekrutan.
“Bawaslu harus melakukan peninjauan ulang trek record proses dengan bukti bukti otentik dikumentatif. Itu sudah harus dijadikan sebagai alasan dalam menjaga Marwah penyelenggara pemilu,” terangnya.
“Ini fatal menurut saya. Sebagai mantan penyelenggara kami merasa tidak nyaman. Sekalipun kita sudah tidak ada urusannya dengan penyelenggara itu,” kata
Meski begitu, dirinya meminta Bawaslu RI tetap harus memberikan alasan yang jelas dan sesuai ketentuan dalam mengambil keputusan.
“Kalau misalnya penyelesaiannya yang bersangkutan dipertahankan atau diberhentikan, harus ada argumentasinya juga dari Bawaslu RI,” kata Salahudin.
Sebelumnya, Erman Katili diduga masih menjabat sebagai Sekretaris Umum DPP Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Gorontalo periode 2022-2026 saat dilantik pada 21 Agustus 2023 kemarin.
Ia juga diduga masih menandatangani SK untuk pengurus pengurus partai di kabupaten kota se Provinsi Gorontalo. Belakangan, hal itu disebut sebut sebagai pencatutan tanda tangan.(*)
Penulis: Sucipto Mokodompis