Hargo.co.id, GORONTALO – Ketua Bawaslu Bonbol Sofyan Djama memastikan tertukarnya surat suara yang terjadi di wilayah itu tidak menghambat jalannya pemungutan suara.
Dirinya mengungkapkan, pemungutan dan perhitungan suara tetap berlanjut dan tidak ada pemilih yang menghambat atau menghalangi proses tersebut.
“Jadi, proses berlanjut menggunakan surat suara yang ada ketika ada surat suara yang tidak tersedia maka diambil dari TPS terdekat sesuai dengan jumlah surat suara yang dibutuhkan,” kata Sofyan.
Meski ada kejadian seperti itu, lanjut Sofyan, batas waktu pemungutan suara tetap berlangsung normal, yaitu dari jam 7 pagi sampai jam 1 siang sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
“Pemilih yang datang membawa c pemberitahuan di TPS sebelum pukul 1, maka dapat dilayani. Artinya, sepanjang c pemberitahuan masuk sebelum jam 1 siang, kalau diluar itu tidak bisa,” ujar Ketua Bawaslu Bonbol Sofyan Djama.
Lebih lanjut Sofyan mengatakan, Bawaslu akan memasukan kejadian itu sebagai catatan
ke Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang nantinya akan dirapatkan kembali guna menentukan statusnya sebagai temuan atau bukan.
“Ini jelas temuan, akan tetapi kita belum bisa menyimpulkan atau memutuskan bahwa ini akan diproses dengan ketentuan apa,” kata Sofyan.
“Nanti tindaklanjutnya bagaimana, kami masih akan menunggu sampai dimana hasil perhitungan selesai,” imbuhnya.
Selain itu, surat suara yang tertukar di Dapil Tapa Bulango cs tersebut ,kata dia, tidak terjadi di semua kecamatan.
Dimana, dari lima kecamatan yang ada,
hanya empat kecamatan mengalami kejadian surat suara tertukar,
sementara di Kecamatan Bulango Timur tidak ada.
“Jadi kita sementara mengidentifikasi semua yang ada di Tapa Bulango karena dapil 1, dapil 2 dan dapil 3 tidak ada kejadian yang dialami penyelenggara di Tapa Bulango,” tandasnya.(*)
Penulis: CaisarĀ