ramadan2024

Tersangka Korupsi Bulog Marisa Ditahan, Ini Buktinya 

×

Tersangka Korupsi Bulog Marisa Ditahan, Ini Buktinya 

Sebarkan artikel ini
KE PENJARA - FK salah satu tersangka korupsi kasus pengadaan beras di Bulog Gudang Marisa resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Marisa, Senin (16/7) kemarin. (foto : Ayi/GP)

Hargo.co.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan beras di Badan Urusan Logisitik (Bulog) Gudang Marisa terus diproses Kejaksaan Negeri (Kejari) Marisa. Satu dari tiga tersangka FK (44) alias Fery resmi ditahan oleh Kejari Marisa, Senin (16/07/2018) kemarin.

badan keuangan

Diberitakan sebelumnya, Fery merupakan orang yang diduga terlibat langsung pada tindak korupsi pengadaan beras pada Bulog Marisa tahun 2016 silam, yang merugikan negara sebesar Rp 5 Miliar. Aksi FK dilakukan bersama RM dan IM yang merupakan pihak pengelola pengadaan beras di Bulog Marisa, FK bertindak sebagai pemasok beras ke Bulog Gudang Marisa.

Hanya saja, dalam pelaksanaannya banyak indikasi penyimpangan yang dilakukan. Mulai dari markup, dimana ditemukanya tanda bukti pembelian yang tidak sesuai dengan jumlah beras yang dibeli. Hingga pembuatan kwitansi fiktif terhadap pembelian beras yang sejatinya tidak pernah dilakukan.

Example 300250

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Marisa, Khaidir ketika dikonfirmasi Gorontalo Post mengatakan, penahanan terhadap tersangka FK ini merupakan penahanan pada tingkat penyidikan untuk 20 hari pertama.

“Harapan kami tidak lama lagi setelah penahanan ini ada progres dari pemberkasan sehingga dapat segera naik pada tingkat penuntutan. Disamping itu kita juga sedang dalam penyelesaian dua berkas tersangka lainnya yakni RM dan IM yang notabene adalah pegawai Bulog,” ujarnya.

Untuk dua tersangka tersebut lanjut Kajari Khaidir akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan dalam rangka perampungan berkas sehingga dapat segera menyusul FK di penjara.

Ramadhan 2024

“Dimana kita masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lainnya, secepatnya selesai perampungan pemberkasan kemudian kita akan terima hasil kerugian negara dari BPKP untuk selanjutnya masuk pada tahap penahanan,” lanjut Kajari Khaidir.



hari kesaktian pancasila