ramadan2024

ramadan2024

Tersangka Sabu Bertambah Satu

×

Tersangka Sabu Bertambah Satu

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Sabu

Hargo.co.id MARISA – Setelah berhasil meringkus Inisial AO (29) warga Buntulia Barat yang merupakan tersangka narkoba jenis sabu-sabu, polisi juga berhasil meringkus tersangka berinisial AKY yang merupakan salah satu kurir narkoba.AKY sebelumnya hanya di jadikan saksi.

hari kesaktian pancasila

Namun setelah melakukan interogasi terhadap tersangka AO, ternyata 2 paket sabu yang disita petugas dari tangannya merupakan barang yang didapatnya dari AYK.

Saat ini kedua tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan di ruang Polres Pohuwato.

Example 300250

Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Ronny Burungudju mengatakan, AYK ternyata berperan sebagai kurir yang sering membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulteng ke Kecamatan Marisa, Pohuwato, atas perintah tersangka AO.

Saat tiba di Marisa, sabu sebanyak 2 paket seharga Rp 2,1 Juta yang dibeli oleh AKY kepada pengedar yang ada di Moutong langsung diserahkan kepada AO dirumahnya di desa Buntulia Barat, Pohuwato.

Namun, sesaat kemudian dilakukan penangkapan oleh Satres Narkoba. Keduanya telah dilakukan tes urine dan dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Ramadhan 2024

“Untuk tersangka AO melanggar pasal 112 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun dan AKY melanggar pasal 114 sub 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 Tahun,” ungkap Ronny.

Sebelumnya, penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (2/12). Awalnya polisi dari satuan Res Narkoba meringkus AO di Kecamatan Marisa, Pohuwato.

Setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AO.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas mendapati 2 paket plastik klip yg berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 2 buah macis gas, 1 buah gunting, 9 buah plastik klip kecil sisa sabu, 1 buah Hp nokia warna hitam.

Kemudian tersangka AO yang juga mantan narapidana tersebut langsung digiring ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

Di hari yang sama, polisi juga membawa AYK yang awalnya hanya di jadikan sebagai saksi, namun nyatanya dari hasil pengembangan terhadap AO ternyata 2 paket sabu tersebut di dapat dari rekannya AYK yang merupakan kariyawan swasta di salah satu perusahaan di Gorontalo.(TR-48/hargo)



hari kesaktian pancasila