Tiga ASN di Kabupaten Gorontalo Diberhentikan. Ingin Tahu Kenapa?

Headline Kab. Gorontalo
Kepala BKD Kabupaten Gorontalo, Safwan T Bano saat diwawancarai. (Foto: Herman Abdullah/HARGO)
  Kepala BKD Kabupaten Gorontalo, Safwan T Bano saat diwawancarai. (Foto: Herman Abdullah/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Diduga melanggar kode etik, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar di Kabupaten Gorontalo diberhentikan. Dua ASN diberhentikan secara hormat dan seorang ASN tidak terhormat.

Pemberhentian tersebut berdasarkan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

banner 300x300

Pengadilan Negeri Limboto mengeluarkan surat putusan nomor

136/Pid.Sus/2019/PN Lbo dan Nomor 179/Pid.B/2016/PN Lbo, terhadap dua ASN yang dinyatakan melanggar. Serta satu ASN berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2031 K/PID.SUS/2014.

“Benar itu, saat ini kita memproses tiga ASN yang indisipliner. Pemerintah daerah menindaklanjuti dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” ungkap Kepala BKD Kabupaten Gorontalo, Safwan T Bano.

banner 728x485

Di samping itu, Safwan T Bano menerangkan bahwa untuk ke tiga ASN itu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga memberikan tindakan tegas melalui proses dan tahapan sidang Majelis Pertimbangan Hukuman Disiplin.

Berikut Keputusan pemberhentian. Berdasarkan Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, saksi yang diterima oleh ASN yang melanggar itu, lanjut Safwan, ditambah dengan putusan Bupati Gorontalo, yakni Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 602/29/1X/2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil.

“Karena sudah menyangkut tentang kasus tipikor dan kasus pencabulan, pemerintah daerah tidak lagi beri toleransi. Mereka sekarang menjalani hukuman itu,” kata Safwan T. Bano.

Safwan membeberkan, dari tiga ASN yang melanggar ini, masing-masing berbeda tempat kerja. Satu di Unit Perindag, satu tenaga fungsional guru dan yang satu juga fungsional medis. 

“Kalau instansi masih bisa disampaikan. Tapi nama atau inisial itu tidak bisa disebutkan. Karena kami masih memegang teguh kode etik ASN. Sekarang mereka sudah tidak lagi berstatus sebagai ASN, atau bisa disebut mantan ASN,” kunci Safwan T Bano.

 

Penulis : Herman Abdullah

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *