Tiga Tersangka Ditahan, Kasus 7 Ruas Jalan Mulai Makan Korban
Hargo.co.id, GORONTALO – Perkara rasuah proyek tujuh ruas jalan di Kota Gorontalo memasuki babak baru. Setelah melalui deretan penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mulai melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam mega skandal proyek jalan itu.
Korps adhyaksa menahan tiga dari empat orang tersangka, yang diperiksa Rabu (18/7) kemarin. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) yakni Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kota Gorontalo SAM alias Saiful dan dua orang kontraktor, masing-masing LME dan S.
Sebelum dilakukan penahanan, seharian kemarin mereka dilakukan pemeriksaan oleh tim Tipikor Kejati Gorontalo. Khususnya terkait dua paket proyek jalan, masing-masing paket jalan rambutan dengan nilai proyek Rp 19.440.000.000, dan jalan Beringin II dengan nilai proyek Rp. 2.535.535.000.
Empat tersangkan yang diperiksa oleh Kejati Gorontalo itu, diantaranya, SAM alias Saiful Kabid Bina Marga Dinas PU Kota Gorontalo selaku KPA merangkap PPK dua proyek itu, LME alias Laode selaku Direktur PT Bumi Mata Kendari, S alias Udin Direktur PT Fathir Karya Tama, dan AKD alias kadir selaku PPPK yang diduga ikut terlibat dalam dugaan tindak korupsi proyek itu. AKD alias Kadir sendiri tidak dilakukan penahanan.
Keempatnya diperiksa selama beberapa jam di ruang tindak pidana khusus Kejati Gorontalo. Menjelang magrib sekira pukul 17.13 wita, tiga orang tersangka masing-masing SAM, LME dan S nampak keluar dari ruang pemeriksaan dengan pengamanan ketat dari pihak keamanan internal Kejati Gorontalo.
Tampak Wakajati Gorontalo, Nanang Sigit Yulianto dan Aspidsus Kejati Gorontalo, Abdul Qohar ikut mengawasi langsung penahanan terhadap ketiga tersangka itu. Ketiganyapun langsung digiring ke mobil tahanan Kejati Gorontalo menuju Lapas Kelas IIA Gorontalo, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. Ketiganyapun nampak bungkam saat coba dimintai tanggapan atas penahanan yang dilakukan Kejati.