Tok! Sambo Divonis Hukuman Mati

Kabar Nusantara
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
  Ferdy Sambo divonis hukuman mati. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Hargo.co.id, JAKARTA – Ferdy Sambo salah satu terdakwa atas kasus pembunuhan berencana rerhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Selatan (Jaksel).

Dikutip dari JPNN.com, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dan merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus itu.

banner 300x300

“… menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” ujar Hakim Wahyu pada persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2).

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Ferdy Sambo tetap berada ditahan. Putusan lain dalam vonis itu ialah membebankan biaya perkara kepada negara.

Pada persidangan itu, Wahyu didampingi dua hakim anggota, yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin S.(JPNN)

banner 728x485
Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *