Hargo.co.id, JAKARTA – Ferdy Sambo salah satu terdakwa atas kasus pembunuhan berencana rerhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Selatan (Jaksel).
Dikutip dari JPNN.com, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dan merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus itu.

“… menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” ujar Hakim Wahyu pada persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2).
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Ferdy Sambo tetap berada ditahan. Putusan lain dalam vonis itu ialah membebankan biaya perkara kepada negara.
Pada persidangan itu, Wahyu didampingi dua hakim anggota, yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin S.(JPNN)
