ramadan2024

Tok… Tok… Tok…. Semua Gugatan Paslon Gubernur Gorontalo Ditolak

×

Tok… Tok… Tok…. Semua Gugatan Paslon Gubernur Gorontalo Ditolak

Sebarkan artikel ini
SENGKETA PILKADA - Sidang putusan gugatan sengketa Pilkada oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa (8/11). Seluruh gugatan ditolak Bawaslu. (natha / gorontalo post)

GORONTALO, Hargo.co.id – Energi tiga pasangan calon (paslon) yang mengajukan gugatan atas keputusan KPU Provinsi Gorontalo terhadap penetapan calon, sepertinya masih akan terkuras dalam sengketa pilgub.

badan keuangan

Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo yang menangani gugatan tiga paslon masing-masing pasangan Hana Hasanah-Toni Junus (HATI), Rusli Habibie-Idris Rahim (NKRI) dan Zainudin Hasan-Adhan Dambea (ZIHAD) telah memutuskan menolak gugatan dari keseluruhan pihak pemohon.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan musyawarah sengketa Pilgub, Selasa (8/11).

Example 300250

“Dengan ini menolak permohonan gugatan pemohon untuk keseluruhan dari pemohon,” begitu kalimat Siti Haslina Said diakhir pembacaan putusan lalu mengetok palu sidang sebanyak tiga kali sebelum menutup sidang.

Meski sidang kemarin menjadi puncak penanganan sengketa pilgub di tingkat Bawaslu Gorontalo, tak satupun pasangan calon yang hadir untuk mendengarkan putusan. Pasangan calon baik HATI, NKRI dan ZIHAD hanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.

Dari pantauan Gorontalo Post, suasana di kantor Bawaslu menjelang pelaksanaan sidang putusan terlihat normal.

Ramadhan 2024

Sama seperti pelaksanaan sidang sebelumnya, ratusan personel kepolisian telah bersiaga di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo sejak pagi hari. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kegiatan yang bisa mengganggu stabilitas keamanan saat pelaksanaan sidang.

Sekitar pukul 16.00 wita, tim kuasa hukum dari masing-masing paslon mulai berdatangan ke Bawaslu. Diawali oleh tim kuasa hukum HATI disusul tim kuasa hukum NKRI.

Beberapa menit kemudian, tim KPU Provinsi Gorontalo yang diwakili langsung oleh tiga Komisioner KPU Provinsi Gorontalo masing-masing, Ahmad Abdullah, Selvi Katili dan Mashpa Mantulangi tiba.

Kuasa hukum ZIHAD (Zainudin-Adhan), Bahtin Tomayahu datang belakangan. Setelah seluruh pemohon, termohon, pihak terkait telah berada di ruang sidang, komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo memasuki ruang sidang.

Setelah Ketua Bawaslu, Siti Haslina Said membuka siang, proses pembacaan putusan dimulai dengan membacakan putusan sidang musyawarah. Diawali dari gugatan pasangan NKRI kemudian HATI dan ZIHAD.



hari kesaktian pancasila