Tolak Eksekusi Lahan, Juru Sita PN Dihalau Bambu Runcing

Features Gorontalo Headline
  Ketegangan di tengah-tengah upaya eksekusi yang akan dilakukan juru sita PN Marisa. Pihak tergugat pun sudah membekali diri dengan bambu runcing untuk menghalangi eksekusi.( Foto Felix Idrus / Gorontalo Post)

RANDANGAN, hargo.co.id – Eksekusi lahan Di Desa Motolohu Selatan, Kecamatan Randangan, Pohuwato berlangsung tegang, kemarin, Kamis (5/10). Pasalnya, keluarga ahli waris menolak pelaksanaan ekseksui dengan menghalau petugas menggunakan bambu runcing.

Pantauan Gorontalo Post sekitar pukul 11.00 Wita, ratusan aparat Polres Pohuwato dibantu Satpol PP diturunkan di lokasi objek sengketa melakukan pengamanan.

banner 300x300

Demikian juga dengan keluarga ahli waris yang diprakarsai oleh Anwar Agus Haka sudah bersiaga dilokasi terlebih dahulu. Saat berada di lokasi antara petugas kepolisian dengan keluarga ahli waris saling berhadap-hadapan.

Pasalnya puluhan keluarga ahli waris menolak dilakukannya eksekusi dengan alasan sebidang tanah 100×100 meter itu milik orang tua mereka. Tanah tersebut tidak dijual kepada penggugat, Riswan Halidu, melainkan hanya digadaikan. Namun seiring berjalannya waktu, tanah tersebut sudah diklaim milik penggugat dan dibuatkan surat jual beli.

“Kami menolak pelaksanaan eksekusi ini, sebab ini adalah tanah milik kakek kami yang ditinggalkan kepada ahli waris, bukan milik Riswan Halidu,” ungkap Mila Agus Haka, keluarga ahli waris.

banner 728x485

Upaya negosiasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian pun nyaris gagal. Sebab ahli waris, Anwar Agus Haka, beserta beberapa saudaranya bertahan di lokasi. Saat polisi dan Satpol PP masuk di lahan tersebut, sempat terjadi dorong-dorongan. Bahkan keluarga Anwar Agus Haka menghalau polisi menggunakan bambu runcing.

Selain itu, istrinya, Janab Dai (44) menangis histeris atas eksekusi itu. Meski demikian belasan bambu runcing yang disiapkan itu bersama barang tajam lainnya berhasil diamankan oleh polisi. Dengan demikian putusan pengadilan perkara No 6 Tahun 2017 tetap dibacakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Marisa.

Dengan pertimbangan perkara no 7/pdtg/2016/pn.mar pemberitahuan putusan kepada para pihak, surat permohonan eksekusi 4 Juli tahun 2017, surat keputusan pengadilan negeri Marisa penunjukan tim peneliti eksekusi.

“Berdasarkan putusan pengadilan tadi, sebidang tanah 100X100 Meter dan 80 pohon kelapa yang ada di atas menjadi objek sengketa adalah sah melik penggugat Riswan Halidu. Keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap,” ungkap juru sita PN Marisa, Arif Tri Wibowo.

Setelah pembacaan putusan oleh juru sita PN Marisa, 2 unit alat diarahkan untuk membajak lahan yang sudah ditanamani jagung tersebut dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

“Kita akan melakukan upaya-upaya hukum berupa peninjauan kembali bahkan bukti-bukti baru yang kami peroleh, berupa selisih pengukuran tanah yang tidak sesuai kami akan gugat kembali dipengadilan,” ungkap Jenab Dai, usai pelaksanaan ekseskusi dengan suara lantang.

Seraya mengatakan, dirinya bersama ahli waris antara lain Karsum Haka, Darson Haka, Hasna Haka, Anwar Haka, Lian Haka, Iyam Haka, Herman Haka dan Anton Haka menghargai proses hukum dan akan melakukan upaya hukum selanjutnya.

Wakapolres Pohuwato, Kompol Amner Purba, mengatakan, untuk mengantisipasi periistiwa yang tak di inginkan setidaknya ada sekitar 130 personil yang disiagakan.

“Alhamdullah, eksekusi ini berjalan lancar, kalaupun ada pihak-pihak yang tidak puas, tentu ada jalur hukum yang harus ditempuh. Sebab kami (Polisi,red) hanya melakukan pengamanan,” ungkapnya. Sementara Kades Motolohu Selatan, mengatakan, sengketa lahan tersebut terjadi sejak tahun 2012 silam dan sudah dimusyawarahkan di tingkat desa namun menemui jalan buntu.(Tr-30/hargo)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *