Hargo.co.id, GORONTALO – Perekrutan tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh Badan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo, kini tengah berpolemik. Pasalnya, tujuh PPPK yang sebelumnya dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan justru dibatalkan kelulusannya.

Margaret Puluhulawa, satu dari ketujuh orang tersebut, menyebutkan,
pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK oleh Kota Gorontalo memperbolehkan Tenaga Honorer Kategori II (THK II) dari luar daerah

ikut dalam seleksi yang dibuka oleh BKPP Kota Gorontalo, dengan melampirkan sejumlah dokumen persyaratan.
“Pada poin F, bagi eks THK-II dari luar daerah Kota Gorontalo wajib melampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan benar-benar adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani urusan kepegawaian. Mengertinya, kami dari luar Kota Gorontalo boleh yang penting melengkapi ini. Alhamdulillah saya lulus berkas, setelah itu muncul jadwal ujian CAT, Alhamdulillah lulus lagi di peringkat pertama, hasil itu dipublish 18 Desember 2023,” beber Margaret saat ditemui.
Namun, lanjutnya, pada Rabu (10/1/2024) kemarin, dirinya mengetahui ada pembatalan kelulusan untuk dirinya dan 6 PPPK lainya
dengan alasan tidak sesuai dengan diktum ketiga keputusan Menpan-RB nomor 648 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional tahun anggaran 2023.
“Padahal, diawal diperbolehkan. Saya curiga ketika mereka membuka seleksi soal pengumuman seleksi, mereka belum memahami aturan itu, jadi kekeliruan yang mereka lakukan itu membuat saya dan teman-teman ini dirugikan dari segi material dan non material. Kalau material itu tidak apalah, tapi non material ini kasian, keluarga so tahu, taman, orang tua. Bahkan anak-anak kami kasian ikut bergembira ketika orang tuanya akhirnya lulus PPPK, tapi tiba-tiba sedih ketika dengar ada pembatalan ini,” sesalnya.
Kata Margaret, jika dijelaskan sedari awal pelamar dari luar daerah tidak bisa mengikuti pendaftaran
untuk kategori khusus, tentu dirinya dan THK II lainya tidak akan melamar disitu.
Lebih-lebih, kata Margaret, untuk formasi jurusan tersebut juga tersedia di instansi lain.
“Kalau memang tidak bisa diawal, dijelaskan saja tidak bisa sehingga kami bisa melamar di tempat lain, sedangkan jurusan yang saya ikuti ini ada juga di kementerian. Hanya karena buka di Kota maka saya ikut. Saya kecewanya juga karena saya ranking 1 dari ribuan peserta yang melamar. Tidak gampang tapi ketika lulus kemudian kami dibatalkan kelulusannya. Bayangkan ruginya saya dan keluarga bagaimana. Belum lagi diantara kami ada yang sudah berumur 50an kasian,” tuturnya.
Atas dugaan Maladministras tersebut, dirinya meminta agar BKPP Kota Gorontalo meminta maaf
dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik bahwa hal itu merupakan kesalahan
yang dilakukan oleh BKPP yang membuat ketujuh orang tersebut mengalami kerugian.
“Juga mereka-mereka ini setidaknya diberikan sanksi oleh pak Walikota atas kesalahan penerimaan PPPK,” pungkasnya.(*)
Penulis: Riyan Lagili