HeadlineKota Gorontalo

Tujuh PPPK Batal Lulus, BKPP Kota Gorontalo Diduga Maladministrasi

×

Tujuh PPPK Batal Lulus, BKPP Kota Gorontalo Diduga Maladministrasi

Sebarkan artikel ini
Tujuh PPPK Batal Lulus, BKPP Kota Gorontalo Diduga Maladministrasi
Ilustrasi PPPK

Hargo.co.id, GORONTALO – Perekrutan tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh Badan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo, kini tengah berpolemik. Pasalnya, tujuh PPPK yang sebelumnya dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan justru dibatalkan kelulusannya.

Berita Terkait:  Gaji Aparatnya Belum Dibayar, Kades Ilangata Ngamuk di Kantor Badan Keuangan

Margaret Puluhulawa, satu dari ketujuh orang tersebut, menyebutkan,

pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK oleh Kota Gorontalo memperbolehkan Tenaga Honorer Kategori II (THK II) dari luar daerah

ikut dalam seleksi yang dibuka oleh BKPP Kota Gorontalo, dengan melampirkan sejumlah dokumen persyaratan.

Berita Terkait:  Jembatan Penghubung antar Desa di Pulubala Ambruk Diterjang Banjir

“Pada poin F, bagi eks THK-II dari luar daerah Kota Gorontalo wajib melampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan benar-benar adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani urusan kepegawaian. Mengertinya, kami dari luar Kota Gorontalo boleh yang penting melengkapi ini. Alhamdulillah saya lulus berkas, setelah itu muncul jadwal ujian CAT, Alhamdulillah lulus lagi di peringkat pertama, hasil itu dipublish 18 Desember 2023,” beber Margaret saat ditemui.

Namun, lanjutnya, pada Rabu (10/1/2024) kemarin, dirinya mengetahui ada pembatalan kelulusan untuk dirinya dan 6 PPPK lainya

dengan alasan tidak sesuai dengan diktum ketiga keputusan Menpan-RB nomor 648 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional tahun anggaran 2023.

Berita Terkait:  Polemik Tambang Suwawa, Yakub Tangahu: Tujuan Sama, Tingkatkan PAD untuk Kesejahteraan Rakyat

“Padahal, diawal diperbolehkan. Saya curiga ketika mereka membuka seleksi soal pengumuman seleksi, mereka belum memahami aturan itu, jadi kekeliruan yang mereka lakukan itu membuat saya dan teman-teman ini dirugikan dari segi material dan non material. Kalau material itu tidak apalah, tapi non material ini kasian, keluarga so tahu, taman, orang tua. Bahkan anak-anak kami kasian ikut bergembira ketika orang tuanya akhirnya lulus PPPK, tapi tiba-tiba sedih ketika dengar ada pembatalan ini,” sesalnya.

Kata Margaret, jika dijelaskan sedari awal pelamar dari luar daerah tidak bisa mengikuti pendaftaran

untuk kategori khusus, tentu dirinya dan THK II lainya tidak akan melamar disitu.

Berita Terkait:  Pelaksanaan Pasar Murah Bersubisidi Dipantau Wali Kota Gorontalo dari Lokasi Retret

Lebih-lebih, kata Margaret, untuk formasi jurusan tersebut juga tersedia di instansi lain.

“Kalau memang tidak bisa diawal, dijelaskan saja tidak bisa sehingga kami bisa melamar di tempat lain, sedangkan jurusan yang saya ikuti ini ada juga di kementerian. Hanya karena buka di Kota maka saya ikut. Saya kecewanya juga karena saya ranking 1 dari ribuan peserta yang melamar. Tidak gampang tapi ketika lulus kemudian kami dibatalkan kelulusannya. Bayangkan ruginya saya dan keluarga bagaimana. Belum lagi diantara kami ada yang sudah berumur 50an kasian,” tuturnya.

Berita Terkait:  Retribusi Parkir di Tepi Jalan, Rahmat: Tak Ada Karcis Jangan Bayar

Atas dugaan Maladministras tersebut, dirinya meminta agar BKPP Kota Gorontalo meminta maaf

dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik bahwa hal itu merupakan kesalahan

yang dilakukan oleh BKPP yang membuat ketujuh orang tersebut mengalami kerugian.

Berita Terkait:  Jadi Bandar Togel, Seorang IRT di Kota Gorontalo Dibekuk Polisi

“Juga mereka-mereka ini setidaknya diberikan sanksi oleh pak Walikota atas kesalahan penerimaan PPPK,” pungkasnya.(*)

Penulis: Riyan Lagili 

Berita Terkait:  Dapat Tambahan Bonus dari Adhan, Pemenang Lomba Da'i Cilik dan Hafidz Tersenyum Bahagia