ramadan2024

Tujuh Saksi Klaim Tak Pernah ke LBH UG

×

Tujuh Saksi Klaim Tak Pernah ke LBH UG

Sebarkan artikel ini
Capt: Ketujuh saksi yang mengaku tak pernah datang ke LBH Universitas Gorontalo dan mengenal Mohamad Usman.

Dugaan Money Politics

hargo.co.id LIMBOTO — Persoalan dugaan money politics pada Pilkada Kabupaten Gorontalo bertambah panjang. Bila sebelumnya dikabarkan ada tujuh saksi yang meminta perlindungan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Gorontalo (UG), maka kemarin (24/1) hal itu dibantah. Mereka mengklaim tak pernah ke LBH UG.

badan keuangan

Adapun ketujuh saksi tersebut masing-masing Weni Hasan yang juga Kepala Dusun Tilihua, Desa Momala, Kecamatan Dungaliyo; Surianti Abas, Ronal Sawali, Yanto Pabliki, Abd.Rahman Abas, Robin Djailani, serta Iwan N. Ali.

“Saya selaku kepala Dusun tak mengenal, Mohamad Usman yang merupakan masyarakat Dusun Tilihua Desa Momala. Bahkan dari kami bertujuh ini tak ada yang mengenal atau menjadi keluarga Mohamad Usman,” ungkap Weni Hasan saat menggelar konferensi pers.

Example 300250

Menurut Weni Hasan, pihaknya tak pernah meminta perlindungan hukum ke LBH UG, sebagaimana yang disampaikan Mohamad Usman. Malah menurut Weni, dirinya pada 7 Desember 2015, ketika sedang tidur siang didatangi dua orang masing-masing Oni Nusi dan Ino Hasan. Keduanya mempertanyakan temuan pada Irna Kasim.

Selanjutnya pada sore hari, seorang bernama Ramli datang menjemput Weni untuk datang ke DPD II Golkar dan dipertemukan dengan Rustam Akili. “Watiya pilodunggaya lio woli Pak Rustam waw ilahula lio mo nao de kantor panwas mo BAP waw po tanggulo tanggulo li pak syam, waw lohalingo lohialio doi dua ratus lima puluh ribu.

(saya dipertemukan dengan pak rustam di ruangannya dan diperintahkan untung datang ke panwas untuk di BAP dan diperintahkan untuk menyebut nama Syam T Ase dan pulang diberikan uang Rp 250 ribu,red),” jelas Weni Hasan.

Hari Kartini

Terpisah Syam T Ase mengaku selama ini tak pernah melakukan intimidasi pada ketujuh saksi tersebut. Bahkan surat pernyataan yang mereka buat pun atas kesadaran pribadi dan bukan karena ada paksaan.

“Saya tak pernah mengintimidasi atau menakuti mereka seperti yang diungkapkan oleh Mohamad Usman tersebut,” tegas Syam T Ase.

Syam juga mengaku keberatan jika dirinya diundang dalam pemeriksaan sebagai status tersangka, sehingga jika memang itu terjadi tentunya dirinya akan menempuh pra peradilan, bahkan kasus ini akan dilaporkan sampai ke kompolnas, karena dalam rekomendasi panwas jelas tertera yang ditindaki ke kepolisian adalah terlapor dua atas nama Irna Kasim bukan terlapor satu dan ini adalah kasus pilkada, dimana pengembangan dari kepolisian berdasarkan hasilrekomendasi panwas.

“Tetapi kalau hanya sebatas saksi pastinya sebagai warga taat hukum akan mengikuti proses ini untuk dimintai keterangan dikepolisian,” tegas Syam.Kuasa Hukum Syam T Ase Saiful Ibrahim SH, MH menambahkan, apa yang diungkapkan oleh Ramdan Kasim itu harus dipertanggungjawabkan.

Pasalnya ketujuh saksi ini setelah ditanya mengaku tak pernah mendatangi LBH UG apalagi memintakan perlindungan hukum. “Ketujuh saksi ini tak mengenal Mohamad Usman, bahkan tak ada hubungan keluarga, saudara atau apapun, sehingga apa yang diungkapkan oleh Ramdan harus dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Secara terpisah Rustam Akili yang dikonfirmasi melalui seluler secara tegas mengaku siap menuntut Kadus Weni Hasan. “Saya akan tuntut dia atas pernyataannya tersebut,”tandas Rustam singkat melalui sms.

Demikian pula tim RA, Andre Bone. Ia mengatakan, ketujuh saksi tersebut tak pernah menandatangani surat pernyataan dipaksa memberikan kesaksian terhadap kasus money politik pada 6 Desember 2015.

“Surat pernyataan dibuat 12 Januari, sementara surat pernyataan mengaku tidak melihat Syam T Ase itu dibuat 22 Desember, inikan aneh. Bukan itu saja saksi Yanto Pabriki di dalam pernyataannya semua cap jempol tapi di surat pernyataan yang tertulis tangan ada tanda tangganya, ini sudah rekayasa,” tandas Andre.(wie/hargo)



hari kesaktian pancasila