Hargo.co.id KOTA – Penerapan upah minimum provinsi (UMP) bagi perusahaan-perusahaan yang berada di Kota Gorontalo rupanya sudah berjalan mulus. Pasalnya, hingga saat ini belum ada satupun perusahaan yang mengajukan penangguhan pemberlakuan UMP 2016, yakni sebesar Rp 1.875.000.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Gorontalo, Darwin Pautina ketika dikonfirmasi menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan penangguhan pembayaran UMP dari perusahaan, sehingga pihaknuya juga berharap pembayaran UMP bisa berjalan mulus tanpa ada masalah lagi.
“Karena tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan, kita menganggap semua perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Gorontalo sudah mampu membayar upah pekerjanya sesuai UMP 2016,” aku Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Gorontalo, Darwin Pautina ketika dikonfirmasi usai rapat persiapan monitoring UMP, Rabu (2/3).
Sejatinya, mekanisme penangguhannya diatur berdasarkan Kepmenakertrans Nomor: KEP-231/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Dalam Kepmenakertrans itu disebutkan bahwa pengusaha yang tidak mampu membayar sesuai upah minimum dapat mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kepada gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi, yang didasari atas kesepakatan antara pengusaha dengan pihak buruh atau pekerja.
Dengan demikian, karena tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP, maka Dinsosnakertrans Kota Gorontalo akan segera melakukan evaluasi dan monitoring di lapangan.
Dikatakan Darwin, bahwa dalam evaluasi dan monitoring nanti tidak hanya soal UMP yang di pelototi, tapi juga pengawasan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3). “Bulan ini juga kita akan turunkan seluruh pengawas dan PPNS Ketenagakerjaan yang ada, dan monitoring ini akan kita kepada seluruh perusahaan yang ada di Koto Gorontalo,hingga bulan april mendatang.” tegasnya.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans, M Yodi Panto Biludi menambahkan, monitoring pelaksanaan UMP ini dimaksudkan untuk mengdepankan upaya pembinaan dan preventif non justicia.
“Monitoring ini merupakan bagian dari penegakan hukum ketenagakerjaan dengan tetap mengedepankan upaya pembinaan dan preventif non justicia,” kata Yodi. Ditanya jik ada perusahaan yang melanggar ? Yodi menegaskan akan tetap ada sanksi tegas. “Karena tidak ada yang mengajukan penangguhan UMP, maka semua sudah setuju.
Nah, ketika evaluasi monitoring nanti ada yang melanggar, maka sudah jelas akan diberi sanksi mulai dari teguran secara lisan, tertulis hingga pencabutan izin. Tapi yang paling berat adalah sanksi pidana,” tegasnya.(axl/nat/hargo)