Bawaslu

Usulkan Nama Erman Katili, Bawaslu Gorontalo Abaikan Regulasi?

×

Usulkan Nama Erman Katili, Bawaslu Gorontalo Abaikan Regulasi?

Sebarkan artikel ini
Erman Katili Bawaslu Gorontalo
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Amin Abdullah. (Foto: Humas Bawaslu Provinsi Gorontalo)

Hargo.co.id, GORONTALO – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Amin Abdullah membenarkan adanya berita acara dari Timsel terkait Erman Katili yang mendapat sanggahan dari masyarakat bahwa terdaftar sebagai anggota Parpol.

badan keuangan

Berita acara tersebut, kata Amin, telah ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan meminta klarifikasi ke Erman Katili.

“Yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi secara tertulis, yang mana dia (Erman) mengaku namanya dicatut oleh

badan keuangan

Ketua DPP (Dewan Pimpinan Provinsi) PKP (Partai Keadilan dan Persatuan) Gorontalo,” kata Amin Abdullah melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp, Senin (21/8/2023).

Oleh pihak Bawaslu, klarifikasi dari Erman Katili diteruskan ke Bawaslu RI.

Amin mengaku, saat meneruskan klarifikasi itu, pihaknya tidak terlebih dahulu melakukan kroscek kebenaran klarifikasi yang disampaikan Erman Katili ke Ketua DPP PKP, Abdullah Said.

“Iya kami sudah tidak sempat lakukan kroscek,” aku Amin.

Dalam klarifikasi yang disampaikan, tambah Amin, Erman Katili juga melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan tujuan pihak Bawaslu dapat mengecek di Sipol.

“Setelah di cek, nama Erman Katili tidak muncul di Sipol,” ungkapnya.

Ketika ditanya, apakah hanya berdasarkan pengecekan melalui Sipol, kemudian Bawaslu Provinsi Gorontalo mengusulkan nama Erman Katili? Karena diketahui bersama, Parpol yang ada di Sipol hanyalah Parpol yang dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024.

Sementara, PKP bukan peserta Pemilu dan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak menyebutkan bahwa anggota Parpol peserta Pemilu.

Berikut isi dari UU Nomor 7 tahun 2017  “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS

Adalah: (i) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

“Intinya seluruh klarifikasi yang disampaikan Pak Erman telah kami teruskan ke Bawaslu RI,” tegasnya.

Ketika ditanya lagi, apakah Bawaslu Provinsi Gorontalo siap menghadapi konsekuensi dari rencana JPPR yang akan mengadukan persoalan ini ke DKPP? Amin menjawab, pihaknya siap untuk dimintai klarifikasi atas persoalan yang terjadi.

Berita Terkait:  Hentikan Kasus Caleg Hanura, Bawaslu Gorut Dituding Pilih Kasih

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu RI telah resmi menetapkan anggota Bawaslu kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo. Penetapan tersebut diumumkan melalui surat bernomor 2570.I/KP.01.00/K1/08/2023.

Dari beberapa nama yang diumumkan terpilih, ada satu nama anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang diduga merupakan anggota Partai Politik (Parpol), yakni Erman Katili.

“Berdasarkan penelusuran kami, dia (Erman) adalah pengurus Parpol.

Yaitu, Partai Keadilan dan Persatuan,” ucap koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR),

Firman Ahili ketika diwawancarai awak media melalui sambungan telepon seluler, Senin (21/8/2023).

Dugaan Erman Katili sebagai pengurus PKP semakin kuat dengan adanya surat PKP yang ditandatanganinya.

Dalam surat yang tertanggal 26 Juli 2022 itu, Erman Katili berposisi sebagai Sekretaris PKP Provinsi Gorontalo.

“Timsel Bawaslu kabupaten dan kota di Gorontalo telah menyalahi aturan.

Kita ketahui bersama, sesuai aturan yang ada, warga negara yang terdaftar sebagai pengurus

Parpol dan ingin menjadi anggota Bawaslu harus mundur dari keanggotaan Parpol sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon,” tegas Firman.(*)

Penulis: Rendi Wardani Fathan