Hargo.co.id JAKARTA – Meski menuai berbagai penolakan, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) masih diyakini pemerintah akan berdampak baik.
Minggu (14/2) Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan kembali berupaya meyakinkan publik bahwa revisi UU KPK bukan hal buruk.
Sebab, pemerintah tetap menginginkan KPK eksis.
â€Tidak ada pikiran pemerintah sedikit pun untuk melemahkan KPK,†ujar Luhut saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma kemarin.
Pihaknya sudah mengkaji betul empat poin revisi UU tersebut. Juga, papar dia, tidak ada alasan untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.
Empat poin yang dimaksud, antara lain, pembentukan dewan pengawas dan kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Poin lainnya adalah kewenangan mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut. Lalu, poin terakhir adalah pengaturan penyadapan.
Luhut justru balik bertanya, mana di antara empat poin itu yang salah.
â€Kecuali, ada tambahan-tambahan, itu saya belum tahu,†lanjutnya.
Sampai saat ini, pemerintah juga belum menerima draf usulan revisi UU tersebut secara resmi dari DPR. Dengan begitu, substansinya juga belum diketahui secara detail.
Sebelumnya, Luhut menginformasikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui empat poin revisi tersebut, tidak lebih.
â€Kalau lari dari empat (poin, Red) itu, presiden tidak mau,†ujar pensiunan jenderal TNI-AD tersebut.
Dukungan pemerintah terhadap revisi UU KPK didasari keyakinan bahwa perubahan tersebut tidak akan melemahkan. Sebaliknya, KPK akan lebih kuat setelah UU-nya direvisi.(byu/c11/kim/hargo)