ramadan2024

Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan di Ujung Tanduk, Simak!

×

Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan di Ujung Tanduk, Simak!

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sahmid Hemu (kiri) dan Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan (kanan) Foto ; Roy Gobel/hargo

LIMBOTO, hargo.co.id – Karir Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan dalam posisi genting. Pria yang mendampingi Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo sejak 17 Februari 2016 itu terancam melepas jabatan di tengah jalan. Itu setelah usul pemakzulan (pemecatan,red) terhadap dirinya yang disampaikan Dekab Gorontalo dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Senin (30/10).

badan keuangan

Usulan pemakzulan terhadap Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan disampaikan Dekab Gorontalo ke MA pada 6 Oktober 2017. Hal itu didasarkan pada sidang paripurna 23 September 2017 yang menyatakan Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan melanggar janji sumpah jabatan dan melakukan perbuatan tercela.

Dari hail persidangan yang majelis hakim Dr.Yosran,SH.,Mhum, Dr.H.M Hary Djatmiko,SH.,MSi dan Dr.Supandi,SH.,Mhum, Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan permohonan uji pendapat. Dalam artian, MK menerima usulan pemakzulan Wakil Bupati Gorontalo Fadli yang diajukan oleh Dekab Gorontalo berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Example 300250

Mantan Ketua Pansus Hak Angket Dekab Gorontalo Eman Mangopa ketika dikonfirmasi membenarkan putusan MA yang mengabulkan permohonan Dekab Gorotnalo. Dan berdasar putusan itu, Dekab Gorontalo akan segera berkonsultasi dengan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

“Dengan dikabulkannya usul uji pendapat DPRD terhadap pemberhentian Wabup, maka agendanya kami hari ini (kemarin) langsung melakukan konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri,” ungkap Eman.

Eman menambahkan, proses persidangan hingga dikeluarkannya putusan MA tak memakan waktu lama. Bahkan prosesnya tak sampai sebulan. Surat kami masukkan tertanggal 16 Agustus dan 22 September. Kemudian baru diregistrasi oleh MA pada 6

Ramadhan 2024

Oktober. “Tetapi prosesnya sangat cepat diputuskan,” katanya.

Ilustrasi Pemakzulan Wakil Bupati Fadli Hasan

Sementara itu Ketua Dekab Gorontalo Sahmid Hemu mengatakan, usul uji pendapat Dekab atas pemberhentian Wabup Fadli Hasan telah dikabulkan oleh MA. Tetapi mekanismenya belum berhenti sampai di sini.

Dengan diterimanya usulan DPRD oleh MA bukan berarti semua sudah selesai. Putusan MA hanyalah jalan bagi Dekab Gorontalo mengagendakan rapat badan musyawarah untuk pelaksanaan paripurna pemberhentian Wakil Bupati.

“Dari hasil paripurna itulah Dekab mengajukan usul pemberhentian ke Kemendagri melalui Gubernur Gorontalo. Bisa jadi dalam rapat paripurna pemberhentian nanti rapat paripurna tak quorum atau banyak fraksi yang tak menyetujui usul pemberhentian tersebut. Sehingga semuanya ini masih berproses dan belum berakhir, karena mekanisme yang dilaksanakan masih panjang,” pungkas Sahmid.

Sementara itu kabar putusan MA atas permohonan Dekab Gorontalo ditanggapi tenang oleh tim hukum Fadli Hasan.

“Sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan yang dikeluarkan oleh MA, dan sampai saat ini kami belum tahu persis apa isi dari putusannya,” ujar Ketua Tim Penasehat Hukum Bathin Tomayahu.

Menurut Bathin Tomayahu, pengambilan putusan yang dikeluarkan MA terbilang terlalu cepat dari registrasinya gugatan uji pendapat Dekab Gorontalo.

“Apapun hasil dari putusannya kami akan menunggu salinannya, dan akan mempelajari untuk menentukan langkah berikut,” ujar Bathin.

“Setelah kami mendapat salinan putusan, kami tim akan mempelajari hasil pertimbangan hakim tersebut dan akan menyiapkan upaya lainnya,” tandasnya.(wie/nat/hargo)



hari kesaktian pancasila