GORONTALO,Hargo.co.id – Fluktuasi harga beras beberapa waktu terakhir ikut berdampak terhadap besaran konversi zakat fitrah. Bila diuangkan besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan berkisar Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu per jiwa.
Besaran zakat fitrah Rp 25 ribu per jiwa berlaku untuk wilayah Pohuwato. Sedangkan untuk Kota Gorontalo besaran konversi zakat fitrah ke uang ditetapkan sebesar Rp 30 ribu.
Penetapan besaran zakat fitrah untuk Kota Gorontalo diputuskan pekan lalu. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Gorontalo Deddy Kadullah mengatakan, ketetapan besara zakat fitrah untuk Kota Gorontalo diputuskan berdasarkan hasil rapat bersama antara Pemkot Gorontalo dengan Kementerian Agama, Panitia Hari Besar Islam (PHBI), Khadi, MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan instansi terkait di lingkungan Pemkot Gorontalo. Deddy menjelaskan, nilai zakat fitrah setiap warga di Kota Gorontalo ditentukan berdasarkan besaran bahan pokok. Setiap warga dikenakan sebear 2,5 kilogram beras atau bahan pokok setara lainnya.

“Jika dikonversi dalam nilai rupiah, maka besaran zakat fitrah Rp 30 ribu,” ujar Deddy ketika diwawancarai awak media. Dalam tinjauan syariat Islam, Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang harus dibayarkan kepada pihak-pihak yang berhak menerima. Pihak penerima antara lain fakir miskin dan anak yatim. Sementara itu besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Gorontalo ditetapkan tadi malam.
“Besaran sudah kita tentukan, tetapi besok (hari ini – red) baru SK (surat keputusan) kita serahkan ke Pak Bupati untuk ditandatangani,” jelas Kabag Kesra Setda Kabupaten Gorontalo Mulayadi Domili. Jika daerah lain hanya menetapkan hanya satu besaran zakat fitrah maka Kabupaten Gorontalo menetapkan dua besaran zakat fitrah.
“Ada Rp 25 ribu dan Rp 30ribu,” jelas Mulyadi. Penetapan besaran zakat fitrah dua golonga ini didasarkan pada perekonomian warga. “Karena ada warga yang makan beras kualitas bagus (golongan 1), ada juga warga yang makan beras campur, makanya kita bagi atas dua besaran,” jelas Mulayadi. Sementara itu apabila Surat Keputusan (SK) dari Bupati sudah dikeluarkan, maka edaran besaran zakat fitrah akan segera disoalisasikan melalui masjid-masjid di Kabupaten Gorontalo.

“Warga diberikan kebebasan untuk memilih besaran zakat fitrah yang akan dikeluarkan sesuai kemampuan,†ujar Mulyadi Domili. Di Kabupaten Pohuwato besaran zakat sebesar 25 ribu rupiah. Hal ini berlaku bagi seluruh golongan wajib zakat. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato Yudin Moonti kepada Gorontalo Post mengatakan, besaran zakat fitrah tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan bersama Pemkab Pohuwato, tokoh agama dan pihak-pihak terkait dalam muzaqarah bersama. “Ketetapan besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Pohuwato masih sama dengan tahun kemarin yakni sebesar 25 ribu rupiah. Ini sudah kita tetapkan 3 minggu sebelum bulan Ramadhan,” ujarnya.
Di sisi lain untuk Pemkab Bone Bolango, Boalemo serta Gorontalo Utara belum merilis besaran zakat fitrah. Pasalnya, Pemkab Bonbol masih akan menggelar rapat penentuan besaran zakat fitra. Hal senada juga berlaku untuk Pemkab Gorut dan Pemkab Boalemo. Pemkab Boalemo rencananya akan menggelar rapat penentuan besaran zakat fitrah pada hari ini, Senin (28/9). (gp/hg)