Hargo.co.id – Hingga malam ini massa pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), masih tetap bertahan dengan melakukan aksi di depan Rutan Kelas I Cipinang. Mereka pun menutup ruas satu jalan menuju ke Jatinegara.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo ‎mengatakan, alasannya belum membubarkan massa aksi karena 80 persen peserta adalah berjenis kelamin perempuan. Sehingga tidak mungkin menggunakan cara-cara paksa untuk membubarkan aksi.
“Melihat ini struktur massa 80 persen adalah ibu-ibu jadi kepolisian melihat dari sisi kemanusiaan tentunya,” ujar Andry di lokasi, Selasa (9/5).
Sampai saat ini, ungkap Andry, massa yang melakukan aksi sangat tertib. Mereka hanya mentutup jalan untuk menyampaikan aspirasinya membebaskan Ahok dari hukuman penjara 2 tahun.

Kandati demikian, Andry berharap massa peserta aksi bisa secepatnya membubarkan diri. Aparat kepolisian juga siap melakukan negosiasi mengajak massa pendukung Ahok bisa membubarkan diri dengan tertib. “Melakukan dialog dengan semua sehingga tanpa kekuatan bisa membubarkan dengan baik,” katanya.
Saat disinggung peserta aksi yang menuntut Ahok bebas, Andry mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Karena Ahok mendapat kurungan penjara sudah sesuai dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara.
Sehingga, lanjut Andry, sebaiknya masyarakat melakukan gugatan untuk mebebaskan mantan Bupati Belitung Timur itu dengan cara yang diatur oleh konstitusi.
“Kalau yang berkaitan dengan pengadilan ada mekanisme dan sistem hukum,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Ahok resmi dijatuhi vonis hukuman 2 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara beranggapan Ahok telah terbukti melakukan penodaan agama dengan mengutip Surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan 1 tahun kurungan pejara dan masa percobaan selama 2 tahun. (hg/cr2/JPG)