Hargo.co.id SURABAYA – Dahlan Iskan kembali memenuhi permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menjalani pemeriksaan kedua kemarin (18/10). Mantan menteri BUMN itu dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Wisnu Wardhana (WW).
Dia menjawab 23 pertanyaan penyidik terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dalam pelepasan aset PT PWU Jatim yang disangkakan kepada WW.
Dahlan tiba di gedung Kejati Jatim sejam lebih awal dari jadwal pemeriksaan. Permintaan keterangan sejatinya baru dimulai pukul 10.00. Namun, dia sudah berada di ruang pemeriksaan pada pukul 09.00.
Pemeriksaan berjalan lancar. Dahlan mampu menjawab 23 pertanyaan penyidik seputar pelepasan lahan milik PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim. Permintaan keterangan dihentikan sekitar pukul 17.00. Rencananya pemeriksaan dilanjutkan hari ini (19/10).

Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung mengatakan, pemeriksaan terhadap Dahlan berlangsung delapan jam. Menurut dia, berdasar kesepakatan antara penyidik dan Dahlan, pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan hari ini. â€Capek kan. Coba Anda duduk delapan jam, masak tidak capek,†katanya.
Dia menjelaskan, seharusnya kemarin ada dua saksi lain yang juga diperiksa. Mereka adalah Oepojo Sardjono dan Sam Santoso. Keduanya merupakan pembeli lahan milik PT PWU Jatim yang berada di Kediri dan Tulungagung. Tapi, mereka tidak datang.
Penyidik berencana melayangkan surat panggilan lagi untuk keduanya. Â Sementara itu, penjualan aset yang dilakukan PT PWU Jatim sebenarnya merupakan restrukturisasi aset. Manajemen tidak asal jual, kemudian larinya uang tak jelas ke mana.
Mursyid Murdiantoro, penasihat hukum Dahlan, mengatakan bahwa restrukturisasi aset yang dilakukan PT PWU sangat terkonsep. Mekanisme pelepasan aset telah dijalani sepenuhnya.
Saat lahir sebagai perseroan terbatas (PT), PWU ibarat bayi yang lahir tak sehat. Banyak aset perusahaan daerah (PD) yang bermasalah, kemudian dilebur menjadi PT PWU. Aset-aset yang berasal dari nasionalisasi itu tersebar di banyak daerah.