Marwan sudah mengusulkan agar dana disalurkan langsung ke rekening desa. Namun, instansi lain seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai bahwa hal itu mengurangi otoritas daerah.
â€Tapi, kami tetap berpendirian bahwa penyaluran langsung paling benar,†tegas Marwan.
Sementara itu, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Erani Yustika mengatakan, memang tak semua rencana yang terkait dengan dana desa bisa terwujud tahun ini. Salah satunya formula alokasi dana bagi setiap desa.

Untuk tahun ini, dia mengusulkan agar alokasi dasar yang dibagi rata diturunkan menjadi 60 persen dari 90 persen. Sedangkan alokasi proporsional yang dibagikan bergantung kondisi desa dijadikan 40 persen. â€Namun, dari komunikasi dengan Kemenkeu, mereka masih belum bisa merespons usulan tersebut,†imbuhnya. (bil/c11/kim/jpg/hargo)