Gulir untuk terus membaca
KPU

KPU Kabgor Sosialisasikan Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

31
×

KPU Kabgor Sosialisasikan Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo pada Pemilu 2024, di Hotel Damhil Kota Gorontalo, Selasa (21/3/2024). (Foto: Istimewa)
Sosialisasi Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo pada Pemilu 2024, di Hotel Damhil Kota Gorontalo, Selasa (21/3/2024). (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Sosialisasi Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, di Hotel Damhil Kota Gorontalo, Selasa (21/3/2024).

Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Patamani ini dihadiri oleh sejumlah pemateri dan peserta yang merupakan perwakilan dari lembaga adat maupun agama serta Organisasi Masyarakat, Pemuda dan mahasiswa.

“Sesuai dengan keputusan KPU RI No 6 Tahun 2023 dan hasil pemetaan alokasi kursi yang sebelumnya dilakukan jajaran KPU. Maka, Jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Gorontalo resmi bertambah,” kata Rasyid Patamani.

Dirinya menjelaskan, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, jumlah penduduk Kabupaten Gorontalo yang telah berjumlah lebih dari 400 Ribu jiwa mengalami ketabahan lima kursi, sehingga jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo menjadi 40 kursi yang terbagi di enam dapil.

banner 728x485

Enam Dapil tersebut yaitu Dapil 1 Kecamatan Limboto dan Kecamatan Limboto Barat dengan jumlah 8 kursi, Dapil 2 Telaga Cs dengan jumlah 8 kursi, Dapil 3 Kecamatan Batudaa Pantai, Batudaa, Tabongo dan Biluhu dengan jumlah 5 kursi.

Selanjutnya, Dapil 4 yang terdiri dari Kecamatan Bongomeme dan Kecamatan Dungalio dengan jumlah 4 kursi, Dapil 5 Kecamatan Tibawa dan Pulubala berjumlah 7 kursi dan Dapil 6 Kecamatan Boliyohuto Cs dengan jumlah 8 kursi.

“Inilah yang harus kami sosialisasikan kepada seluruh jajaran stakeholder dan masyarakat di Kabupaten Gorontalo sebagaimana ketentuan dalam peraturan KPU RI nomor 6 tahun 2023 terkait dengan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Gorontalo pada Pemilu 2024 mendatang,” kata Rasyid Patamani.

Dirinya memastikan, tahapan penetapan jumlah dapil di Kabupaten Gorontalo telah melalui tahapan sesuai prosedur, sebelum adanya penetapan daerah pemilihan oleh KPU RI. Dirinya juga mengimbau masyarakat Kabupaten Gorontalo untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis