Parahnya lagi kata JPU terdakwa diduga telah membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang tak benar serta tak didukung bukti penggunaan dana.
Perbuatan terdakwa telah melanggar Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Terdakwa melanggar pasal 2 tentang memperkaya dan pasal 3 penyalahgunaan wewenang sesuai Undang-undang Tipikor,” ujar JPU Oricho.

Dalam sidang, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Masrah Puhi. Selama jalannya persidangan terdakwa terus membungkuk. Ia juga tak langsung mengajukan eksepsi atau tanggapan balik.
Meski begitu, saat diwawancarai Gorontalo Post, terdakwa membantah dakwaan JPU. Menurutnya, ia tak pernah memegang dan mengetahui dana hibah sedikit pun. Bahkan, ia menuding bahwa kasus ini tak punya bukti.
Melainkan hanya berupa laporan atas salah satu penjaga di DPPKAD Kota Gorontalo.
“Dan apa yang dilaporkan salah satu pegawai DPPKAD itu tidak benar. Buktinya, dia sempat tarik perkataannya tapi salah-salah saya sudah terlanjur ditetapkan tersangka,”keluh Adam Dumbi. Sesuai agenda sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan. (csr/hargo)