Hargo.co.id GORONTALO – Sidang pembacaan vonis majelis hakim terhadap terdakwa AFM alias Nanda dijaga ketat aparat pengamanan. Sedikitnya 50 personel Kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang pembacaan vonis.
Meski persidangan digelar terbuka untuk umum, namun tak semua pengunjung bisa memasuki ruang persidangan. Pasalnya, kursi di dalam ruang sidang terbatas. Sehingga sebagian pengunjung hanya bisa menyaksikan jalannya sidang dari luar pintu masuk.
Sementara itu pasca pembacaan vonis, pihak keluarga korban sempat mengajukan protes. Mereka menilai putusan majelis hakim sangat ringan. Bahkan salah seorang anggota keluarga korban Zubaidah Mahmud sempat histeris lantaran tak terima dengan vonis yang dijatuhkan PN Gorontalo. “Kami minta dia dihukum mati,†ujar Zubaidah berkali-kali saat berusaha ditenangkan oleh petugas Polwan.
Sebagaimana diketahui, Nanda melakukan pembunuhan berencana terhadap ayah kandungnya Nasir Mahmud pada Minggu 8 Mei 2016. Aksi itu dilakukan bersama pacarnya OH alias Opin. Sebelum melakukan aksinya, Sabtu (7/5) malam, Nanda dan Opin sempat merencanakan aksi pembunuhan terhadap Nasir Mahmud. Namun pada saat itu Opin menolak dan pulang ke rumah.

Melalui perpesanan BlackBerry Messenger, Nanda meminta Opin untuk menghabisi nyawa ayahnya. Nanda pun mengancam bila Opin tak menuruti permintaannya tersebut maka dia akan bunuh diri. Alhasil, Opin menyetujui permintaan Nanda.
Minggu (8/2), Opin menuju rumah Nasir Mahmud di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Melalui aba-aba yang disampaikan Nanda, Opin masuk ke dalam rumah. Selanjutnya di dalam kamar, Nanda menyerahkan pisau. Nanda lantas menutupi wajah Nasir Mahmud dengan bantal. Sementara Opin menggorok leher Nasir Mahmud.(csr/tr-53/hargo)