Gulir untuk terus membaca
HeadlineKabar Nusantara

Mulai Kemarin Tak Boleh Ada Siaran Tv, yang Menyiarkan “BANCI”

0
×

Mulai Kemarin Tak Boleh Ada Siaran Tv, yang Menyiarkan “BANCI”

Sebarkan artikel ini
ilustrasi dok: JPNN.COM/Hargo.co.id

Dia melanjutkan siaran dengan tampilan seperti itu bisa mendorong anak untuk belajar atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut. Di mana anak-anak mudah terpengaruh dengan tontonan yang dia lihat.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pasal 9, pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Selain itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pasal 4.

“Itu perilaku yang tidak pantas dan tidak lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tandas Judhariksawan. (chi/jpnn)

banner 728x485