Hargo.co.id GORONTALO – Tak sampai sebulan. Kasus pembunuhan ayah kandung Nasir Mahmud (60) mulai disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Kemarin (31/5), AFM alias Nanda duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa dengan tuduhan pembunuhan berencana. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 340 KHUP.
Meski dalam kasus tersebut Nanda melakukan bersama pacarnya OH alias Opin (20), namun baru Nanda yang menjalani persidangan. Sedangkan Opin sampai dengan kemarin masih dalam proses penyidikan oleh Polres Gorontalo Kota.
Pantauan Gorontalo Post (hargo.co.id), persidangan Nanda berlangsung tertutup pengujung maupun keluarga tak diizikan masuk keculai awak media yang meliput secara langsung.(t-49/tr-53/hargo)