Gulir untuk terus membaca
HeadlineKabar Nusantara

PBB-PKPI Kandas, Total 13 Parpol Tak Bisa Ikut Pemilu

0
×

PBB-PKPI Kandas, Total 13 Parpol Tak Bisa Ikut Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

JAKARTA, hargo.co.id – Status 13 Parpol yang dinyatakan belum lengkap dalam tahapan pendaftaran dan kelengkapan dokumen, dipastikan tidak akan bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu tahap penelitian administrasi untuk ikut serta dalam kontestasi Pemilu 2019 mendatang.

Sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menyelesaikan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendaftaran 27 partai politik (parpol).

“Ada 27 parpol yang mendaftar, kemudian yang sudah kita berikan tanda terima dinyatakan lengkap itu ada 14 parpol. Sedangkan 13 nya tidak lengkap. kemarin itu kita sudah selesaikan pemeriksaan,” ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusay, Kamis (19/10).

Evi mengatakan, KPU akan segera memberitahukan status dari seluruh partai politik yang telah mendaftar pada tanggal 3 -16 Oktober lalu. Partai yang dinyatakan lengkap akan melanjutkan ke tahap proses penelitian administrasi.

banner 728x485

“Selanjutnya tentu kami akan beritahukan terkait dengan status ke 27 (parpol), untuk lanjut ke penelitian administrasi dan yang tidak dilanjutkan pada penelitian administrasi. Jadi ini tentu akan kita beritahukan kepada masing-masing partai politik,” kata Evi.

Evi mengatakan partai yang dokumen persyaratannya tidak lengkap, tidak dapat dilanjutkan ke proses penelitian administrasi. Ia juga mengatakan, proses ini hanya dapat dilakukan parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap.

“Yang tidak lengkap tentu tidak bisa kita teliti administrasi. Kita kan akan meneliti administrasi, ini untuk mereka (Parpol) yang sudah kita nyatakan lengkap dalam tahap pendaftaran,” kata Evi.

Dokumen parpol yang dinyatakan tidak lengkap akan dikembalikan ke parpol masing-masing. Evi mengatakan saat ini dari ke 13 parpol, beberapa di antaranya telah membawa pulang kembali berkasnya.

Lantas, apakah ke-13 partai tersebut tidak bisa ikut pemilu ?

“Ya pokoknya ada tahapan pendaftaran, penelitian administrasi, kemudian ada perbaikan dan juga verifikasi faktual. Bila tidak mengikuti seluruh proses ini ya tentu tidak bisa ikut dalam penetapan peserta pemilu,” sebutnya.

Lebih lanjut, Evi menyebutkan ke-13 Parpol tidak lolos lantaran tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan yang sudah diatur dalam Pasal 173 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana beberapa syarat yang harus dilengkapi antara lain, ada SK Kepengurusan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Kemudian kepengurusan Provinsi 100 persen di semua provinsi.

“75 persen kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota, 50 persen di tingkat Kecamatan. Kemudian keterwakilan perempuan 30 persen yang wajib di pusat, memperhatikan di provinsi dan kabupaten kota. Serta menyerahkan rekening khusus.Selain itu, lanjut dia domisili kantor harus tetap,” paparnya.

Dilansir dari sistem informasi partai politik (sipol) KPU, 14 parpol yang dokumennya sudah diterima KPU adalah Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Berkarya, Demokrat, PKB, dan Garuda.

Sedangkan 13 parpol yang ditolak adalah Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, serta Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, meski kedua partai termasuk peserta pemilu 2014, namun tidak berarti otomatis lolos sebagai peserta pemilu 2019.

Pasal 173 Ayat 1 Undang-Undang (UU) 7/2017 mengatakan, partai yang ingin menjadi peserta pemilu harus dinyatakan lulus verifikasi sebagaimana persyaratan yang diatur dalam ayat 2.

“Jadi meskipun (partai lama) mereka wajib mendaftar. Artinya menyerahkan surat pendaftaran dan disertai dokumen persyaratan secara lengkap,” kata Viryan saat dihubingi melalui sambungan telepon, Kamis (19/10).

Baru di Ayat 3 UU 7/2017 menurut Viryan, dinyatakan bagi parpol yang sudah lulus verifikasi, maka tidak dilakukan verifikasi faktual. Namun tetap dengan pemenuhan syarat sebagaimana yang diatur dalam pasal 177.

“Dengan begitu partai yang akan diikutkan dalam penelitian administrasi, ya parpol yang dokumennya lengkap,” tutur Hasyim.

Sementara itu, Partai Idaman dan PBB menyambangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kamis (19/10) . Mereka datang untuk konsultasi ihwal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.

Ketua Bidang Pemenangan Presiden PBB Sukmo Harsono mengatakan, partainya ingin melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu. Namun, ia belum mendapatkan keterangan atau surat resmi dari KPU mengenai penolakan tersebut.

“Pihak Bawaslu mengatakan, sistem penyelesaian sengketa atau pelaporan menunggu pemberitahuan resmi berupa surat keputusan atau apa pun namanya dari KPU,” ujar Sukmo kepada wartawan.

Sedianya KPU memberikan checklist sebagai bukti bahwa partainya belum memenuhi administrasi pendaftaran. Checklist tersebut akan menjadi bukti untuk membawa gugatan mereka ke sengketa pemilu.

Namun, Sukmo mengaku pihaknya hanya diperlihatkan checklist tersebut.

“Kami ditunjukkan ceklisnya saja, ini ya. Masih belum selesai. Yang nunjukkin kepala biro di sana,” kata dia.

Sementara, Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah memprotes dugaan pelanggaran KPU terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Menurut dia, jaringan Sipol kerap bermasalah sehingga ada beberapa data yang belum dimasukkan, terutama domisili dan nomor rekening partai. Padahal, kata dia, data kepengurusan dan anggota sudah terisi 100 persen.

“Kalau data, bisa dilihat, kami hampir memenuhi baik anggota, kepengurusan, domisili, rekening partai, semua ada. Kekurangannya kami akan penuhi saat verifikasi administrasi,” kata Ramdansyah.

Ramdansyah mengatakan, sejak awal pihaknya tidak setuju dengan adanya Sipol. Undang-undang tidak mengakomodir keberadaan Sipol. Sistem tersebut ada dalam peraturan KPU yang baru diterbitkan tahun ini.

Ia mengatakan, hampir setiap hari Partai Idaman disibukkan dengan memasukan data ke sistem tersebut. Namun, pihaknya selalu bermasalah dengan jaringannya yang sering terputus.

“Kalau Sipol-nya yang utama, KPU seharusnya mempersiapkan dengan baik server tersebut sehingga tidak merugikan parpol,” kata dia.(jpg/hargo)

 

Demas Brian Wicaksono, salah satu yang mengajukan juducial review UU Pemilu ke MK. -Dokumentasi Pribadi-
DI'SWAY

Oleh: Dahlan Iskan TERNYATA saya kenal penggugat terbuka-tertutup…

Dahlan Iskan - DISWAY.id
DI'SWAY

Oleh: Dahlan Iskan BISAKAH Prof Dr Denny Indrayana diperiksa polisi terkait…