Gulir untuk terus membaca
HeadlineMetropolis

Pelaku Tabrak Lari di Jalan Madura Diancam dengan Pasal Berlapis

101
×

Pelaku Tabrak Lari di Jalan Madura Diancam dengan Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Lantas AKP Supomo S.H., saat berbincang dengan tersangka kasus tabrak lari di Jalan Madura. (Foto: Zulkifli Polimengo/HARGO)
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Lantas AKP Supomo S.H., saat berbincang dengan tersangka kasus tabrak lari di Jalan Madura. (Foto: Zulkifli Polimengo/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pengemudi mobil brio kuning berinisial RAB (25), terduga pelaku tabrak lari di Jalan Madura, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal berlapis.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Lantas, AKP Supomo S.H., dalam gelaran Press Conference yang berlangsung di Aula Wira Pratama, Polresta Gorontalo Kota pada Jumat (19/05/2023).

“Jadi sudah kita tetapkan sebagai tersangka pada Selasa 16 mei 2023 kemarin. Kita kenakan Pasal 310 ayat 4, junto Pasal 312, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22, Tahun 2009, tentang lalu lintas dan jalan raya,” ungkap Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H.

Lebih lanjut dalam Pasal 310 ayat 4 tersebut dijelaskan Kapolresta, bahwa setiap orang yang mengemudikan kenderaan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.

banner 728x485

Untuk Pasal 312 sendiri kata Kapolresta, berisi bahwa setiap orang yang mengemudikan kenderaan bermotor, yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kenderaannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian terdekat, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.

“Pada pasal 312 ini, pidana penjaranya selama 3 tahun, dan dendanya paling banyak Rp.75.000.000,” kata Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H.

Ketika ditanya informasi yang beredar soal kondisi tersangka yang dikabarkan dalam pengaruh minuman keras saat mengendarai kenderaan? Kapolresta menerangkan jika hal itu benar dan diakui oleh tersangka.

“Menurut pengakuan pelaku dan dua orang saksi, memang malamnya tersangka sudah minum minuman keras,” terang Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H.

Kapolresta juga menjelaskan kronologis laka lantas tersebut. Menurutnya, tersangka baru menyadari kejadian tersebut sesaat setelah ia menyerempet korban. Sebelum menyerempet korban, ia juga sempat menyerempet bentor yang mengakibatkan kaca spion mobil patah. Karena refleks, tersangka membanting kemudinya ke kiri hingga menyerempet korban.

“Nah, pada saat banting ke kiri itulah dia menabrak korban, namun dia tidak melihat sama sekali. Saat dia melihat ke belakang lewat kaca spion, memang korban tidak ada. Namun pada kenyataannya korban terpental hingga ke kali, dan dikabarkan meninggal dunia di lokasi,” jelas Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H.

Saat ini tersangka telah ditahan di rutan Mapolresta Gorontalo Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditembahkan Kapolresta, dimana sebelumnya pada Minggu (14/05/2023), telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang wanita berinisial SH, warga Jalan Bali III, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, meninggal dunia di lokasi kejadian.(*)

Penulis: Zulkifli Polimengo