Gulir untuk terus membaca
Legislatif

Perubahan Perda Nomor 9 Diparipurnakan

0
×

Perubahan Perda Nomor 9 Diparipurnakan

Sebarkan artikel ini
Pimpinan DPRD bersama Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo saat melakukan penandatangan persetujuan perubahan perda tersebut. (Foto: Deice Pomalingo/HARGO)
Pimpinan DPRD bersama Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo saat melakukan penandatangan persetujuan perubahan perda tersebut. (Foto: Deice Pomalingo/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/ 2016, tentang Pembentukan dan Perangkat Daerah resmi di paripurnakan DPRD Kabupaten Gorontalo. Rapat paripurna terkait pengambilan keputusan dipimpin langsung Ketua DPRD Syam T. Ase didamping Wakil Ketua Roman Nasaru dan dihadiri sejumlah Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Senin (13/09/2021).

Ketua Pansus DPRD, Safrudin Hanasi dalam laporannya menyampaikan telah melaksanakan tugas yang dipercayakan oleh DPRD, dalam meneliti, mengkaji, melengkapi, hingga menyempurnakan substansi materi rancangan peraturan daerah (Ranperda) sesuai alokasi waktu. 

“Alhamdulillah, hasilnya telah beroleh kesepakatan bersama dan telah disampaikan ke Gubernur untuk beroleh fasilitasi sesuai ketentuan Permendagri Nomor 120 /2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 /2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” kata Safrudin melalui laporan tertulis. 

Pansus DPRD dalam upaya penyempurnaan substansi materi Ranperda melakukan pengkajian secara yuridis formal dan materil terhadap Ranperda tersebut, baik secara internal Pansus maupun dilakukan secara bersama dengan menghadirkan OPD terkait. 

banner 728x485

“Berbagai hal yang menjadi pertimbangan serta masukan dalam perubahan OPD ini telah disampaikan oleh anggota Pansus dalam proses pembahasan bersama,” jelas Safrufin.

Terdapat tiga poin yang menjadi masukan fraksi-fraksi di DPRD dalam proses pembahasan perubahan OPD. Pertama, dengan penataan OPD melalui penggabungan maupun pembentukan OPD baru bisa memberikan kontribusi dan dampak bagi masyarakat serta daerah khususnya dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. 

“Kedua, perlu peningkatan kinerja aparatur termasuk penempatan aparatur yang sesuai dengan keahlian. Dan ketiga, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap OPD yang tidak maksimal dan tidak memberikan kontribusi yang jelas,” tutup Safrudin.

Substansi materi Ranperda yang diusulkan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 9 /2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo berupa Penggabungan OPD serta Pembentukan OPD Baru untuk Badan Daerah.

Yakni yang pertama, Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan dan pengelolaan aset daerah. Dua Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan. 

Ketiga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian dan fungsi penunjang pendidikan dan pelatihan, keempat  Badan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang pendapatan daerah serta kelima badan kesatuan bangsa dan politik Tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. (***)

 

Penulis: Deice Pomalingo