Hargo.co.id Gorontalo – Diduga sebagai pemicu kemacetan arus lalu listas, dua mobil picup yang digunakan sebagai lapak penjualan buah, di jalur jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo ini, akhirnya ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gorontalo, Kamis 12 Mei.
Penertiban PKL itu dilakukan sekira pukul 11.00 Wita. Sebelumnya keberadaan dua mobil di lokasi tersebut, sempat mendapat sorotan dari warga, sebab hal ini dinilai bisa memicu kemacetan arus lalu lintas.
Melihat hal itu maka petugas Satpol PP langsung memerintahkan penjual buah tersebut untuk segera memindahkan mobil miliknya yang berisi buah langsat. Namun, karena mobil warna hitam DM 8438 BA itu sudah tidak hidup lagi karena accunya sudah mati. Maka, petugas satpol PP mendorong mobil itu hingga ke simpang empat jalan gelatik yang jaraknya sekitar 200 meter.
Suasana penertiban tidak mengalami perlawanan dari pihak pedagang itu sendiri. Namun, ada beberapa pedagang merasa kecewa sebab langsat yang di dagangkan itu bukan miliknya sendiri.

“Langsat ini hanya milik orang pak, yang di titipkan kepada saya untuk dijual,”kata salah satu penjuak buah yang terkena penertiban petugas Satpol PP.
Sementara itu Lurah Wumialo saat diwawancarai Gorontalo Post mengatakan, penertiban ini sudah sewajarnya dilakukan karena hal itu sudah ada aturan dari Pemerintah Kota Gorontalo. Terlebih aktivitas penjualan buah di bahu jalan tersebut mengganggu arus kendaraan. (tr-5/hargo)