Gulir untuk terus membaca
GorontaloHeadline

Pindah Parpol, Aleg Otomatis Diberhentikan

1
×

Pindah Parpol, Aleg Otomatis Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pindah Parpol,(Vr/HG/GP)

Hargo.co.id GORONTALO  – Maraknya politisi maupun anggota legislatif (aleg) yang pindah partai kembali mewarnai Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Fenomena tersebut turut berlaku untuk Pileg di Gorontalo. Baik di Deprov Gorontalo maupun DPRD kabupaten/kota.

Menghadapi Pileg 2019, sejumlah politisi rame-rame hijrah ke parpol lain. Kondisi itu juga turut diikuti oleh beberapa anggota legislatif. Namun langkah para aleg tersebut tak sebebas kalangan politisi.

Bagi aleg yang mencalonkan kembali ke legislatif dan kemudian memutuskan pindah partai maka konsekuensinya yang bersangkutan harus berhenti. Ketentuan itu sebagaimana kembali ditegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat nomor 160/6324/OTDA tertanggal 3 Agustus 2018.

Surat yang diteken Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Sumarsono atas nama Mendagri itu menegaskan, aleg diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota parpol lain. Hal itu sebagaimana diatur UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

banner 728x485

“Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 juga mengamanatkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota harus melampirkan penguduran diri sebagai aleg apabila dicalonkan dari partai lain,” tulis Sumarsono.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo masih menggenjot perbaikan berkas para bacaleg yang diajukan Parpol. Pantauan Gorontalo Post, Senin (6/8) sejak pagi hingga mejelang malam, para personel Sekretariat KPU Provinsi maupun komisioner berjibaku dengan setumpuk dokumen. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen yang dimasukkan ke KPU mengacu pada ketentuan dan syarat calon.

Ketua KPU Provinsi Fadliyanto Koem mengatakan, pihak KPU saat ini masih sementara melakukan verifikasi berkas para calon.  “Untuk hasil perbaikan berkas para calon akan di plenokan pada, Selasa (7/8),” ujar pria yang berlatar belakang akademisi IAIN Sultan Amai Gorontalo itu.

Menurut Fadliyanto, selama verifikasi perbaikan berkas para bacaleg, memang ditemui beberapa persoalan. Temuan itu langsung dikonsultasikan ke KPU RI. “Sehingga persoalan itu segera diselesaikan,” kata mantan Ketua KPU Gorontalo Utara itu.(tr-59/hg)