Gulir untuk terus membaca
Bawaslu

Saksi Tegaskan, SKPI Sudah Sesuai Aturan

2
×

Saksi Tegaskan, SKPI Sudah Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Dua saksi dari Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo dan Kota Gorontalo dihadirkan dalam sidang guna memperkuat argumen terlapor. (Foto Rinto Nufury/Hargo.co.id)

Hargo.co.id, GORONTALO – Sidang terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU Gorontalo Utara kembali digelar oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo pada Kamis (11/10/2018). Sidang yang dimulai pada pukul 16.00 Wita itu, menghadirkan saksi dari lembaga terkait yakni Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo dan Kota Gorontalo.

Saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang pemeriksaan tersebut, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, Ramlah Habibie dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Gorontalo yakni Yanson Lasaleo.

Pada sidang itu, Ramlah Habibie memberi kesaksian jika Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dikeluarkan oleh SMA N 1 Gorontalo kepada salah satu calon anggota legislatif, sudah sesuai dengan aturan.

“SKPI yang dikeluarkan sudah berdasarkan dengan aturan Permendikbud Nomor 29 /2014 dan dinilai sah, sebab sama nilainya dengan ijazah asli. Mengingat, persyaratan SKPI yang dimohonkan oleh yang bersangkutan telah dipenuhinya, maka tidak ada alasan pihak sekolah untuk tidak mengeluarkan SKPI tersebut,” ungkap Ramlah Habibie.

banner 728x485

Yanson Lasaleo pada sidang tersebut memberi kesaksian, bahwa untuk Surat Keterangan yang dikeluarkan pada 2008, itu masih di bawah koordinasi dari Dinas Pendidikan Kota dan itu sudah sesuai.

“Namun jika yang dipermasalahkan adalah SKPI yang dikeluarkan oleh Kepala SMA N 1 Gorontalo 2018, itu sudah bukan lagi di bawah koordinasi dari pihak Dinas Kota Gorontalo, tetapi Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo,” jelasnya.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharuddin Umar yang juga pimpinan sidang, mengemukakan jika sidang kali ini adalah pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran Pemilu. Dimana majelis menganggap, bahwa perlu adanya mendengarkan keterangan dari lembaga terkait yakni dinas pendukung baik provinsi maupun kota.

“Kita patut bersyukur, karena kedua lembaga yang diundang telah memberikan keterangan dalam sidang tersebut. Semua keterangan yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan majelis dalam pengambilan keputusan nanti,” tegas Jaharuddin Umar seraya menambahkan jika sidang berikutnya akan menerima penyampaian kesimpulan dari semua pihak.(tr59/hg)