Hargo.co.id -Â Sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijatuhkan hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, aksi massa pendukung gubernur DKI Jakarta nonaktif itu tiada hentinya.
Mulai dari di depan Lapas Cipinang, di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar) dan sejumlah kota lainnya. Ironisnya aksi itu berlangsung hingga larut malam.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menuturkan, aksi tersebut harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satunya mengenai batas waktu berlangsung aksi unjuk rasa.
Menurutnya, aksi tersebut seharusnya tidak dilakukan hingga larut malam. “Batasnya jam enam sore,” ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/5).

Legislator asal Jawa Tengah itu mengatakan, aparat diperkenankan melakukan tindakan tegas terhadap aksi jika melebihi batas jam enam sore. Sesuai prosedur tetap, aparat memberi peringatan pertama terhadap massa peserta aksi untuk membubarkan diri.
Jika tidak diindahkan, aparat dapat kembali memberi peringatan. “Baru terakhir pembubaran paksa,” tegas dia.
Memang, antusiasme pendukung Ahok cukup besar. Namun kata Politikus Partai Demokrat itu, palu sidang sudah diketuk. Semua pihak harus mematuhi putusan pengadilan atau vonis yang dijatuhkan kepada Ahok. “Palu sudah diketok dan kita harus ikuti,” jelasnya.
Namun jika memang tidak berkenan dengan putusan itu, masih ada koridor hukum lain yang bisa diikuti Ahok. “Untuk hal mencari keadilan lain, bisa mengajukan banding, kalau belum puas kasasi. Masih ada koridor hukum yang diikuti,” pungkas Agus. (hg/dna/JPG)