Hargo.co.id, GORONTALO – Pihak kepolisian Gorontalo saat ini telah menabuh genderang perang terhadap peredaran dan penyalahguna Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Buktinya, Satres Narkoba Polres Pohuwato berhasil membekuk dua warga Desa Lemito, Kecamatan Lemito, Pohuwato. Informasi yang berhasil diperoleh, keduanya masing-masing MIP (26) dan IS (28) diduga menjadi pengedar barang haram tersebut, Senin (04/11/2019).
Saat itu, yakni pada pukul 15.00 Wita, anggota Sat Narkoba Polres Pohuwato mendapat informasi adanya seseorang dari arah Kabupaten Moutong, Sulawesi tengah (Sulteng) sedang membawa paket Narkoba jenis Sabu.
Berangkat dari informasi tersebut, pada pukul 19.00 Wita Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Leonardho Widharta langsung bergegas ke TKP dan mendapati dua orang pengendara motor, yang mana seorang diantaranya ciri-cirinya sama dengan informasi masyarakat.

Tim pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri. Pelarian pelaku berakhir manakala tim berhasil menghentikan laju kendaraan yang dikendarai pelaku. Meski sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti, namun akal bulus pelaku langsung tercium petugas, hingga akhirnya dari hasil penyisiran di sekitar lokasi penangkapan, didapati satu paket yang diduga sabu yang dibuang di semak-semak.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, pelaku pun dibawa ke Mapolres Pohuwato, dari hasil tes urine, kedua pemuda tersebut dinyatakan Positif menggunakan Narkoba.
Kapolres Pohuwato AKBP Teddy Rayendra,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Leonardo Widharta,SIK dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (6/11) kemarin. Mengungkapkan, peran kedua Pemuda asal Lemito dalam kasus tersebut, merupakan pengedar. Mengingat keduanya ikut membawa barang haram tersebut dari wilayah Moutong yang nantinya akan diantarkan kepada pemesan.
“Keduanya untuk sementara kita terapkan pasal 112 dengan ancaman hukuman Maksimal 12 tahun dengan denda maksimal 8 miliar rupiah. Untuk status keduanya pun baru akan kita tetapkan setelah ada hasil uji lab barang bukti yang kami dapatkan. Hanya saja, kemungkinan keduanya akan ditetapkan sebagai Pengedar, karena mereka yang mengambil barang tersebut dari Moutong dan nantinya akan di berikan kepada pemesan,” jelasnya.
Selain satu paket yang diduga sabu, Petugas juga mengamankan satu unit handphone dan Satu unit sepeda motor milik pelaku. (ryn/hg)