Gulir untuk terus membaca
Kabar Nusantara

Setiap Instansi Wajib Publikasi Pelaku Pungli

0
×

Setiap Instansi Wajib Publikasi Pelaku Pungli

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Hargo.co.id JAKARTA – Masyarakat diimbau proaktif untuk melaporkan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pelayanan umum. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menjanjikan penanganan laporan secepatnya. Dalam tempo tiga hari, setiap laporan pengaduan pungli langsung diproses.

Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Diah Natalisa menjelaskan saluran utama bagi masyarakat untuk melaporkan pungli adalah website lapor.go.id, SMS ke 1708, atau akun twitter ke @LAPOR1708. ’’Layanan LAPOR sekarang sudah diserahkan dari KSP (Kantor Staf Presiden, red) ke Kementerian PAN-RB,’’ jelasnya di kantor Kementerian PAN-RB kemarin.

Diah menuturkan sudah ditetapkan SOP penanganan laporan pungli yang masuk di layanan LAPOR. ’’Tiga hari masuk, laporan masyarakat langsung kita evaluasi,’’ tuturnya. Setelah itu laporan tadi akan diteruskan ke unit layanan terkait. Unit layanan terkait diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikan dan menanggapi pengaduan masyarakat itu.

Jika sampai 60 hari tidak ada penyelesaian maka tim Ombudsman akan turun melakukan pengecekan langsung ke instansi. Dia menegaskan Kementerian PAN-RB maupun Ombudsman bisa memberikan rekomendasi sanksi kepada oknum pegawai bahkan sampai pimpinan yang terkait masalah tadi.

banner 728x485

Diah menjelaskan pelimpahan layanan LAPOR dari KSP ke Kementerian PAN-RB sampai Desember nanti masih tahap transisi. Untuk itu dia belum bisa menyebutkan instansi mana saja yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Meskipun muncul kabar bahwa banyak laporan yang mengeluhkan layanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga pemasyarakatan, Diah belum bisa mengkonfirmasinya.

Dia hanya membeberkan statistik laporan masyarakat yang masuk di layanan LAPOR. Dalam kurun 2014 sampai tahun ini, laporan pengaduan yang masuk dari masyarakat mencapai 188.840 laporan. Dari jumlah itu sudah ada 155.607 laporan yang tertangani. Kemudian ada 12.163 laporan yang masih proses penanganan dan sisanya belum tertangani.