Hargo.co.id, JAKARTA – Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari akhirnya menghirup udara segar pada Sabtu, (31/10).
Dilansir dari JawaPos.com, Terpidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada 2005 itu bebas murni dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu.
Siti divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan di pengadilan tingkat pertama pada 16 Juni 2017. Pada Juli 2018, Siti sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Dalam PK tersebut, Siti mengajukan bukti baru (novum). Yakni, keterangan mantan staf Bagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal Kemenkes Ria Lenggawani. Namun, PK itu ditolak.
Kabaghumas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Rika Aprianti menjelaskan, Siti bebas karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan berupa uang pengganti. â€Uang pengganti telah dibayarkan ke kas negara,†kata Rika kemarin.

Sebagaimana diketahui, total uang pengganti yang dibayar Siti mencapai Rp 1,9 miliar. Uang itu terkait dengan penerimaan gratifikasi dari PT Graha Ismaya, penyalur pengadaan alkes. Setelah bebas, Siti pulang ke rumahnya di Perumahan Billy Moon, Jalan Kelapa Hijau Blok Q4 No 12, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.(jawapos/hg)