Materai Baru Rp 10.000 Sah Digunakan untuk Dokumen ElektronikHargo.co.id, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan pembaruan tarif bea materai menjadi tarif tunggal Rp 10.000. Direktur Jenderal Pajak,… Oleh Tirta Gufrianto , dalam Ekonomi , pada Rabu, 30 September 2020 | 23:05