Kabur dari RS Karena Takut Disuntik, Pasien Covid-19 Dihukum 4 Bulan PenjaraHargo.co.id, BEIJING – Majelis hakim pengadilan di Kota Kowloon, Hong Kong, memvonis seorang pasien COVID-19 dengan hukuman penjara selama empat… Oleh Tirta Gufrianto , dalam Kabar Dunia , pada Minggu, 7 Februari 2021 | 13:05