Penyebab Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Masuk Penjara

Hargo.co.id, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Sri Wahyumi Maria Manalip juga didenda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo. “Menyatakan […]

Lanjutkan Membaca