Ambang Batas Apakah Sebatas Wajar?
Oleh : Sri Yaumil Habibie RAPAT paripurna secara aklamasi memutuskan menetapkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% hak kursi dari pilpres 2014. Artinya, partai politik dapat mengajukan calon presiden dan wakilnya jika memperoleh 20% kursi di DPR berdasarkan hasil pemilihan umum 2014.
Lanjutkan Membaca