Hajatan Libatkan Orang Banyak, Harus Seizin Bupati/Walikota Hargo.co.id, GORONTALO – Berdasarkan surat edaran Gubernur Gorontalo, dengan Nomor : 200/KESBANGPOL/1503/2020 tentang izin untuk kegiatan hajatan, harus seizing bupati/walikota…. Oleh Berita Hargo , dalam Gorontalo , pada Rabu, 30 Desember 2020 | 06:05 WITA