Hargo.co.id GORONTALO – Sungguh memperihatinkan. Meski dibulan Ramadhan masih saja ditemui aksi pesta miras yang dilakukan oleh sekelompok pemuda. Hal ini seperti yang terjadi di Taman Menara Limboto, dimana petugas memergoki sejumlah muda-mudi tengah asyik pesta Minuman Keras (Miras). Parahnya lagi, aksi tak terpuji itu dilakukan di tempat umum dan berdekatan dengan Mesjid Agung Baiturrahman Limboto.
Petugas kepolisian memergoki para muda-mudi ini dalam Patroli Ramadan yang digelar Kamis, (15/6) sekitar pukul 23.00 Wita. Mereka masing-masing tiga orang pria insial AB, RA dan FR, serta dua wanita inisial SR dan IJ. Kelimanya rata-rata berusia 23 tahun dan merupakan warga Kecamatan Limboto.
Pantauan Gorontalo Post (group hargo), Patroli yang dimulai dari wilayah Kecamatan Tibawa hingga Kecamatan Telaga awalnya belum menemukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum, namun saat petugas kembali menyisir
wilayah sekitar perkantoran pemerintah Kabupaten Gorontalo, hingga akhirnya ke Taman Menara Limboto, barulah petugas berhasil memergoki lima pemuda masing-masing AB, RA, FR, SR dan IJ tengah duduk bersama sambil ditemani beberapa botol Miras golongan B. Parahnya lagi dua dari lima pemuda ini adalah wanita.
Saat itu juga, petugas langsung menyita Miras tersebut, kemudian kelima muda-mudi ini digelandang ke Mapolres Gorontalo.
“Para muda-mudi ini mengaku baru kali ini melakukan pesta Miras. Mereka sudah menandatangani perjanjian untuk tidak melakukan aksinya itu dan siap dihukum ketika kembali kedapatan,” tutur Kapolres Gorontalo AKBP Heri Rio Prasetyo melalui Kasat Narkoba AKP Asli,SH.
AKP Asli mengatakan, Patroli tersebut akan terus dilaksanakan pihaknya guna meminimalisir aksi kriminalitas, sekaligus untuk menciptakan kenyamanan beribadah masyarakat selama bulan Ramadan ini.
“Apalagi di bulan Ramadan. Tentunya hal-hal yang bisa menimbulkan kejahatan kriminalintas harus kita antisipasi,” jelasnya.
Ia pun berharap ada kerja sama masyarakat agar Patroli Ramadan ini bisa maksmal. Sehingga tidak ada lagi yang berani melakukan Pesta Miras di tempat umum, dan masyarakat tidak terganggu ibadahnya. (tr-48/ar/hargo)
