Ups! Langgar Perda Hewan Lepas, Didenda Rp 350 Perhari

×

Ups! Langgar Perda Hewan Lepas, Didenda Rp 350 Perhari

Share this article
Satpol PP Bone Bolango menangkap puluhan hewan ternak berupa sapi yang berkeliaran di ruas jalan Kecamatan Kabila, Bone Bolang.

Hargo.co.id BONE BOLANGO – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone Bolango, kembali melakukan penertiban terhadap 21 ekor sapi yang berkeliaran di jalan utama Kecamatan Kabila, Rabu (21/6).

Tindakan penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP ini, buntut adanya laporan masyarakat khususnya para pengendara.

Kasat Satpol PP Yamin Abas saat dikonfirmansi mengatakan, semenjak instruksi Bupati Bone Bolango untuk mengamankan hewan lepas, Satpo PP Bone Bolango mulai melakukan pendindakan. Untuk operasi pertama di Kecamatan Kabila, Satpol PP Bone Bolango mengamankan 21 hewan lepas dan langsung dikandangkan di kantor camat Kabila.

Setelah operasi pemilik sapi langsung diundang untuk menjemput sapi namun dengan catatan tidak akan diulangi lagi.

“Pembiaran hewan ternak dijalan memang menyalahi Peraturan Daerah nomor 39 tahun 2006, terkait hewan lepas,”ujar Kasat dan mengatakan, Perda yang sudah 10 tahun ini akan disosialisai lagi dibarengi dengan pendindakan.

Sebagaimana yang tertuang dalam Perda ada sanksi bagi warga yang enggan mengkandangkan hewan ternaknya. Dalam Perda tersebut jelas akan ada sanksi jika melanggar perda. Untuk kesempatan kali ini masih berupa peringatan, namun jika sudah tiga kali dilanggar akan dikenakan dennda Rp 350 perhari.

Sementara itu Kisman Rahman, kepada awak media menyatakan sangat mengapresiasi tindakan Satpol PP yang telah menertibkan hewan lepas tersebut.

“Kami berterima kasih petugas Satpol PP sudah menertibkan hewan lepas ini. Sebab keberadaan hewan lepas yang berkeliaran di jalan raya tersebut mengancam keselamatan kami saat berkendara,”sorot Kisman Rahman kepada awak media. (roy/hargo)