Hargo.co.id GORONTALO – Bagi para pedagang yang dengan sengaja menjual minuman keras di wilayah Kabupaten Gorontalo harus bersiap-siap menerima sangsi, pasalnya saat ini Satpol PP Kabupaten Gorontalo akan memberlakukan penindakan tegas kepada pedagang minuman keras (Miras) yang terbukti menjual Miras tanpa izin jelas.
Hal ini seperti yang dialami dua tersangka kasus perdagangan miras ilegal, masing-masing insial IH dan AT. Keduanya dikenakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang peredaran Miras.
Kasat Pol PP Kabupaten Gorontalo Husain UI kepada awak media menjelaskan, pihaknya memberlakukan aturan ini untuk memberi efek jera bagi pedagang Miras, sedangkan untuk dua tersangka sesuai hasil BAP, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya sudah kita naikkan menjadi status tersangka dan akan diproses sesuai hukum. Kita akan limpahkan kasusnya ke Kejaksaan untuk disidangkan,” kata Husain Ui saat melaksanakan gelar perkara atas kasus perdagangan minuman keras.
Lebih lanjut Husain Ui menjelaskan, dari hasil BAP tim penyidik Satpol PP Kabupaten Gorontalo berdasarkan bukti pendukung dan temuan dilapangan telah memenuhi syarat. IH dijerat pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 11 huruf (b) Perda Nomor 6 Tahun 2009, dan AT dikenakan pasal 9 ayat (1).
Kasi Perundang-undangan Satpol PP Yos Sudarso Ishak menambahkan, selang dua bulan terakhir ini sudah ada 4 kasus yang kami sidangkan lewat gelar perkara, dan ke 4 kasus tersebut setelah digelar perkaranya oleh penyidik, maka akan dilakukan pemaggilan kepada tersangka.
“Selanjutnya setelah berkas penyidikan lengkap, maka akan kami limpahkan berkas perkaranya kepada JPU Kejaksaan, dan tembusannya kepada penyidik polri,” ungkapnya. (and/hargo)
