Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang warga Kelurahan Hunggaluwa, Limboto, Kabupaten Gorontalo meninggal. Pemakaman warga yang berjenis kelamin wanita itu menggunakan protokol kesehatan, Jumat (17/04/2020) sekitar pukul 00.10 Wita, di Hepuhulawa, Kabupaten Gorontalo.
Informasi yang berhasil dihimpun, almarhumah sempat menjalani perawatan di RS Dunda Limboto selama 7 hari. Dari hasil diagnosa, almarhumah memiliki penyakit di paru – paru. Guna memastikan almarhumah tidak terjangkit Covid – 19, sebelum meninggal tim medis mengambil sampel untuk dilakukan swab test. Bukan hanya itu, almarhumah juga sempat dilakukan rapid test sebanyak dua kali, hasilnya negatif.
Direktur RS. Dunda Limboto, Irawan Huntuyungo yang dihubungi awak media membenarkan informasi tersebut.
“Pasien dikategorikan PDP karena memiliki riwayat penyakit paru – paru. Saat dilakukan rapid test hasilnya negatif,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Ronny Sampir di tempat terpisah menegaskan, pemakaman almarhumah menggunakan protokol kesehatan merupakan upaya antisipasi.
“Sebagai antisipasi saja. Masyarakat tidak perlu panik. Karena dari rapid test, hasilnya negatif. Untuk lebih memastikan, sampel dari almarhumah telah diambil untuk dilakukan swab test,” kata Ronny Sampir.
Pemakaman jenazah ini sempat mendapat penolakan warga sekitar makam. Namun, setelah ada penjelasan dari pemerintah setempat akhirnya jenazah dapat dimakamkan. Nampak, para petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat memakamkan jenazah. (rwf/vyr/hg)

Video
