Diputuskan 9 Desember, Pilkada Serentak Tetap Digelar Tahun Ini

×

Diputuskan 9 Desember, Pilkada Serentak Tetap Digelar Tahun Ini

Share this article
Ilustrasi. Pilkada Serentak Tetap Digelar Tahun Ini
Ilustrasi. Pilkada Serentak Tetap Digelar Tahun Ini

Hargo.co.id, GORONTALO – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) untuk Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Pohuwato, dan Kabupaten Gorontalo, yang diwacanakan ditunda karena pandemi Covid-19, dipastikan tetap digelar tahun ini.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan DPR RI, sepakat memutuskan Pilkada digelar pada 9 Desember 2020. Awalnya, Pilkada digelar serentak pada 23 September 2020.

“Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pemungutan suara Pilkada serentak 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Selasa (14/04/2020).

Doli menambahkan, Komisi II DPR bersama dengan pemerintah akan kembali melakukan rapat sebelum hajatan Pilkada serentak itu digelar, atau setelah pandemi virus Korona atau Covid-19 ini berakhir.

“Jadi bersama dengan Mendagri dan KPU akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir. Itu untuk membahas kondisi terakhir penanganan Korona,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan karena Indonesia terdampak virus Korona, maka pihaknya telah memiliki tiga opsi untuk penundaan Pilkada yang akan diselenggarakan September 2020 ini. Arief mengatakan opsi pertama penundaan pilkada dilakukan pada 9 Desember 2020. Kemudian opsi kedua adalah Pilkada dilakukan di 17 Maret 2021. Selanjutnya opsi ketiga Pilkada serentak dilakukan pada 29 September 2021.

Jika nanti Pilkada diputuskan untuk ditunda. Maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), sebagai legitimasi hukumnya. Sebab tahapan dan penyelenggaran Pilkada 2020 ini telah dituangkan dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Berikut ini kesimpulan lengkap rapat Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yakni : Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.

Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu. (jp/gp/hg)