Laporan Polisi Terkait Penyaluran Sembako Bagi Korban Covid-19, Dinilai Prematur

×

Laporan Polisi Terkait Penyaluran Sembako Bagi Korban Covid-19, Dinilai Prematur

Share this article
Dahlan Pido
Dahlan Pido

Hargo.co.id, GORONTALO – Laporan polisi terkait pembagian sembako dalam rangka meringankan beban warga yang terdampak Covid – 19 dinilai prematur dimata hukum. Demikian penegasan Dahlan Pido, SH, MH melalui rilis yang disampaikan ke redaksi Hargo.co.id, Sabtu (18/4/2020).

“Jika sampai terjadi ada laporan orang perorang ke kepolisian yang terkait pelanggaran adanya pembagian sembako dengan merujuk Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018, jelas sangat prematur dan tidak masuk akal,” tulis Dahlan Pido dalam rilisnya.

Dalam rilisnya itu pula, Dahlan juga menuliskan, bantuan sembako atau kebutuhan pokok yang dibagikan untuk warga terdampak ekonomi akibat wabah pandemi virus Covid 19, merupakan tindakan yang baik untuk mengatasi kesulitan beban rakyat yang kurang mampu. Seperti yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo untuk warga terdampak Covid-19 di Bogor. Demikian juga di Kota Tegal, pihak Kepolisian membagikan sembako kepada pengayuh becak, juru parkir dan warga kurang mampu untuk membantu meringankan beban masyarakat.

“Di Gorontalo sendiri dilakukan oleh Gubernur Rusli Habibie, yang membagikan sembako untuk para tukang Bentor. Hal itu dilakukan sebagai solusi pemerintah terhadap keluhan pengemudi bentor atas penurunan pendapatan akibat wabah virus Corona. Pembagian sembako kepada rakyat Gorontalo karena itu uang rakyat, bukan uang pribadi pak Gubernur. Sehingga uang itu harus dikembalikan dalam bentuk sembako,” tulisnya.

Lebih lanjut, Dahlan Pido menambahkan, pembagian sembako gratis itu merupakan instruksi Presiden RI atas sikap pemerintah menghadapi masalah ekonomi di tengah wabah virus Covid 19 (Pasal 55 UU No. 6/2018).

“Seperti yang terjadi di Gorontalo untuk tukang-tukang bentor yang kehilangan penumpang akibat pemerintah meliburkan pelajar dan pegawai negeri yang sering naik Bentor saat berangkat ke sekolah maupun ke kantor,” tambahnya.

Lebih jauh, Dahlan Pido menjelaskan, dalam Pasal 93 Undang-undang No. 6 tahun 2018 diatur, bahwa penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau

yang menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Serta Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan (Pasal 9 ayat 1).

Untuk melaksanakan Karantina tersebut menurut Dahlan, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan masyarakat yang terkena dampak, seperti yang diatur dalam Pasal 8 UU No. 6 Tahun 2018, yakni setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina. Sedangkan pada Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur tentang kewajiban pemerintah selama kebijakan karantina wilayah diterapkan, pemerintah pusat bertanggung jawab akan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina berlangsung, dan harus melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya.

“Sekali lagi perlu ditegaskan, kalau ada yang melapor orang perorang terkait pembagian Sembako dengan merujuk Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018, sangatlah tidak masuk di logika. Apalagi suatu daerah seperti Gorontalo belum melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), yang bertujuan sebagai pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus Covid 19, supaya mencegah kemungkinan penyebaran covid 19 semakin luas,” pungkas Dahlan Pido. (rwf/adv/hg)