Diduga Gunakan Narkoba, Warga Kota Gorontalo Ditangkap

×

Diduga Gunakan Narkoba, Warga Kota Gorontalo Ditangkap

Share this article
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Diduga menggunakan dan membawa narkoba, salah seorang warga Kota Gorontalo, ditangkap oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Gorontalo.

Informasi yang dirangkum Hargo.co.id, kejadian tersebut terjadi pada 13 April 2020. Pada saat itu, anggota Satuan Narkoba Polres Gorontalo, mendapatkan informasi dari masyarakat, dimana ada pengendara sepeda motor dengan nomor Polisi DN 2675 AV, akan melintas di wilayah Kabupaten Gorontalo dan diduga pengendara membawa narkoba.

Atas informasi itu, anggota Satuan Narkoba Polres Gorontalo sekitar pukul 17.00 Wita, melakukan penyelidikan dan tepat pada pukul 20.30 Wita, kendaraan yang dicurigai pun melintas di wilayah Kabupaten Gorontalo, tepatnya di Desa Luhu, Kecamatan Telaga.

Polisi kemudian mencegah pengendara sepeda motor yang belakangan diketahui bernama MI (25), warga Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, yang berboncengan dengan seorang wanita FJ (23).

Ketika hendak melakukan pemeriksaan, diduga MI membuang sesuatu ke selokan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada satu paket kecil yang berisikan butiran Kristal, diduga narkoba jenis shabu. Atas temuan itu, keduanya kemudian digiring ke Polres Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana,SIK,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Cecep Ibnu Ahmadi,SIK ketika diwawancarai membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan, lelaki MI positif narkoba, sedangkan rekan perempuannya negatif.

“Saat ini MI telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. MI pun dijerat dengan Pasal  112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (kif/hg)