Wowww! Pemuda Ini Habiskan Uang 80 Juta Dilokalisasi, Simak Kisahnya!

×

Wowww! Pemuda Ini Habiskan Uang 80 Juta Dilokalisasi, Simak Kisahnya!

Share this article
Tersangka pencurian Rp 100 juta usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reserse dan Kriminal Polres Merauke, Senin (18/7).

Hargo.co.id MERAUKE – Petualangan YW (28) bergelut dengan dunia hitam akhirnya tersendat. YW tak bisa lagi berkutik ketika aparat kepolisian membekuknya,saat lagi bersenang-senang dengan perempuan di sebuah hotel di Merauke, Papua, Rabu (13/7).

Pemuda ini ditangkap karena menjadi tersangka pencurian uang. Jumlahnya pun cukup besar. Rp 100 juta.

Uang hasil curiannya itu dihamburkan di tempat lokalisasi. Sejak diburu Sabtu (2/7), tim Buru Sergap (Buser) Reskrim Polres Merauke pun berhasil menangkapnya.

YW adalah tersangka kasus pencurian, tidak sedikit. Rp 100 juta. Uang tersebut adalah milik korban Wiro K Mangandin yang tinggal di Jalan Cikombong. Uang itu adalah hasil jual tanah di samping rumah korban, kemudian disimpan di rumahnya.

“Pelaku yang masih tinggal di sekitaran Cikombong mendengar jika korban baru menjual tanahnya dan baru dibayar dengan nilai Rp 100 juta. Kemudian Sabtu (2/7) sekitar pukul 17.00 WIT, tersangka masuk ke dalam rumah korban dan mengobok-obok kamar korban dan berhasil mendapatkan uang Rp 100 juta yang disimpan korban dalam sebuah kaleng di tempat pakaian,” papar Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Praja Ganda Wiratama, ketika dikonfirmasi Cenderawasih Pos (Jawa Pos Group), Senin (18/7).

Rumah korban memang tidak memakai teralis sehingga YW dengan mudah masuk ke dalam rumah korban. “Ketika sore hari saat pulang dari sawah, korban kemudian mendapati pintu rumahnya sudah terbuka dan isi rumah sudah berantakan. Saat mengecek tempat penyimpanan uang, ternyata uang hasil jual tanah tersebut sudah tidak ada,” ucap Praja.Nah, setelah memburu pelaku, Tim Buser akhirnya berhasil meringkus YW. Pria itu ditangkap saat sedang bersenang-senang dengan seorang perempuan di sebuah hotel di Merauke, Rabu (13/7).

“Tersangka berhasil kami tangkap saat sedang berfoya-foya bersama seorang perempuan di salah satu hotel di Merauke di Jalan Biak,” kata Praja.

Menurut Praja, dari uang Rp 100 juta tersebut, yang tersisa tinggal Rp 12 juta…saja! Sedangkan Rp 88 juta sudah habis dihamburkan tersangka bersama dengan perempuan di Lokalisasi Yobar, maupun dengan perempuan lainnya di hotel.

Tersangka sendiri mengakui menggunakan uang tersebut berfoya-foya, khususnya ‘main perempuan’, baik di lokalisasi maupun mengekseskusi perempuan lain di hotel. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,’’ pungkas Praja. (ulo/fud/adk/jpnn/hargo)