Hargo.co.id, GORONTALO – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar menegaskan bahwa pasangan calon pada Pilkada 2020 ini, wajib memberitahukan petugas ketika hendak blusukan. Ini terkait upaya mencegah penyebaran Covid-19 agar tak menimbulkan klaster baru.
“Dalam undang-undang, tidak ada istilah blusukan. Yang ada, mengunjungi tempat-tempat tinggal warga. Karena ini bagian dari bentuk kampanye, maka harus menyampaikan ke pihak Kepolisian agar keluar Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye,†jelas Jaharudin Umar dalam Channel Hargo di Podcast Lantai4 beberapa waktu lalu.
Lanjut katanya, penanggung jawab kampanye harus memberitahukan jumlah rumah yang akan dikunjungi dan di mana saja. Ini perlu, jangan sampai di antar rumah yang akan dikunjungi oleh kontestan Pilkada, ada penghuninya yang positif. Ini akan merugikan calon itu sendiri.
“Makanya, Bawaslu sudah sering koordinasi dengan pihak Kepolisian. Sebelum mengeluarkan STTP Kampanye, perlu disurvei dulu lokasi yang akan dijadikan tempat blusukan. Kepolisian memiliki perangkat hingga ke desa-desa, tahu kondisi di lapangan,†ungkap Jaharudin Umar.
Akhir pembicaraan, Bawaslu Gorontalo mengajak semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan. Menurutnya, kondisi sekarang berbeda dengan kondisi pada tahun-tahun sebelumnya. Â Saat ini, keselamatan masyarakat dari wabah Covid-19 sangat penting. (***)
#IngatPesanIbu
Memakai Masker
Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan
Mencuci Tangan dengan Sabun
