Hargo.co.id, GORONTALO – Usai mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 4 tahun 2020 tentang disiplin penerapan protokol kesehatan, Satgas Covid-19 Pohuwato langsung action. Mengimbau kepada masyarakat Pohuwato agar tetap menjalankan protokol kesehatan.
Informasi yang berhasil dihimpun, Sekretaris Satgas Covid-19, Ramon Abdjul, menjelaskan bahwa Perda yang dikeluarkan oleh Pemprov Gorontalo, Nomor 4 tahun 2020, tidak jauh berbeda dengan Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 52 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan.
“Pohuwato ini sudah dari Maret sampai dengan saat ini melaksanakan disiplin,” katanya, Jumat (23/10/2020).
Bahkan juga katanya, Pohuwato merupakan daerah yang paling aktif dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan.
“Contohnya saja di semua kegiatan hajatan masyarakat apa dia pesta, doa kematian, itu kita sudah berikan aturan protokoler, yang pertama jumlah yang dibatasi, kemudian tidak boleh dilaksanakan waktu malam, dan daerah lain tidak seperti itu,” kata Ramon Abjdul.
Tak hanya itu, menurutnya juga, Pohuwato adalah daerah yang sudah lebih dulu menerapkan disiplin protokol kesehatan.
“Alhamdulillah dengan adanya perda provinsi ini lebih menguatkan lagi perda kita yang ada di Pohuwato,” ucapnya.
Selain itu, katanya, walaupun ada sanksi administrasi yang mengharuskan siapa saja yang melanggar protkes harus membayar denda, tapi menurutnya, mereka tidak akan menerapkan, dan hanya akan memberikan saja himbauan.
“Kita selalu memberikan himbauan kepada masyarakat, agar kiranya dia memakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan segalanya,” jelasnya. (***)
#IngatPesanIbu
Memakai masker
Menjaga jarak & menghindari kerumunan
Mencuci tangan dengan sabun
